Luhut Pandjaitan, "Menteri Segala Urusan dan Wewenang Seluas Lautan"

Jumat, 5 Juli 2019 | 08:30 WIB
MUTIA FAUZIA Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bisa dikatakan sebagai menteri kabinet Presiden Joko Widodo yang paling sering "seliweran" dan menjadi perbincanan di media sosial.

Pasalnya, selain karena selorohannya yang sering kontroversial, Luhut banyak mengurus berbagai hal dengan tupoksi yang beragam. Bahkan, dirinya dijuluki sebagai menteri segala urusan dengan wewenang seluas lautan.

Kerap memberikan tanggapan-tanggapan atas kritik kepada Jokowi, hingga menjadi Ketua Panitia IMF Wolrd Bank yang diadakan di Bali tahun lalu, membuat Luhut terlihat begitu sibuk menyelesaikan berbagai hal.

Politisi Gerindra Ferry Juliantono pun pernah berpendapat Luhut merupakan tangan kanan Jokowi. Ia menilai Luhut merupakan sosok atau aktor penting di balik setiap kebijakan Presiden Jokowi.

Menurut Ferry, Luhut sering melontarkan pernyataan yang berada di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Hal itu membuat banyak pihak juga menjuluki politisi senior Partai Golkar itu sebagai "super minister".

"Sejak periode pemerintahan Presiden Jokowi, banyak langkah yang dilakukan Pak Luhut di luar ranah kementerian. Jadi memang orang melihat dia super minister atau berperan penting atau aktor penting di balik kebijakan yang dikeluarkan oleh Pak Jokowi sebagai presiden," ujar Ferry dalam acara Satu Meja bertajuk "Gerilya Sang Jenderal" di Kompas TV, Rabu (5/9/2018) malam.

Berseteru dengan Menteri Susi

Berbagai ungkapan kontroversial Luhut kerap ter-blow up di media sosial, salah satunya ketika dia menyindir kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengenai penenggelaman kapal dalam menangani pencurian ikan.

Menurut Luhut, semestinya Susi tak hanya menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, tetapi juga membantu para nelayan Indonesia agar kapalnya bisa mendapatkan ikan di perairan tersebut.

"Ya memang, apa yang dibuat Ibu Susi itu bagus, kita tenggelamin, harus ada shock therapy itu. Tetapi jangan sepanjang masa shock therapy. Capek juga orang nanti, akhirnya bosan. Sekarang what next?" ujar Luhut.

Selain itu, Luhut pun memprotes Susi yang melarang nelayan menggunakan cantrang. Ia menilai aturan yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu tidak memberikan solusi bagi nelayan untuk menangkap ikan.

"Kita jangan hanya larang, larang, larang tapi tak ada solusi. Solusinya apa?" kata Luhut pada peluncuran Program 1 Juta Nelayan Berdaulat di Telkom Hub, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hanya berkomentar singkat.

"Basi," kata Menteri asal Pangandaran itu kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, saat dimintai komentar soal kritik Luhut tersebut, Selasa (9/4/2019). "Saya tidak perlu komentar karena pembaca sudah cukup bahkan sangat mewakili KKP," kata dia.

Jadi menteri lagi?

Adapun dengan terpilihnya Jokowi kembali menjabat kursi presiden selama lima tahun mendatang, Luhut mengaku belum tahu apakah bakal kembali menjabat sebagai menteri.

"Saya enggak tahu apa yang terjadi," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Selasa (2/7/2019).

"Saya belum pernah dikasih tahu dulu kalau jadi menteri. Jadi saya ya sudahlah," ujarnya.

Luhut pun mengatakan, setiap kali dirinya ditunjuk oleh Jokowi untuk menempati posisi menteri tertentu, dia tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya. Adapun mengenai keinginannya untuk kembali menduduki posisi Menko Maritim, Luhut hanya mengatakan, semuanya tergantung keputusan Jokowi.

"Belum. Kan tiga kali saya jadi menteri, tidak pernah saya diberi tahu," ujarnya.

"Kalau kau presiden, saya jelasin mau saya apa saja. Saya enggak tahu yang terjadi. Biarkan waktu yang bicara," ujar dia.

Penulis : Mutia Fauzia

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden