Luhut: Penurunan Harga Tiket Tak akan Buat Maskapai Bangkrut

Jumat, 21 Juni 2019 | 18:34 WIB
TRIBUNJATIM.com/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meyakini, penurunan harga tiket pesawat tidak akan menekan maskapai.

Apalagi kata mantan Komandan Satgas Tempur Khusus Koppasus di Timor Timur itu, sampai membuat maskapai bangkrut.

"Ya enggak (akan bangkrut) Ini kami pelihara supaya dia tidak sampai bangkrut," ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Sudah sejak lama kata dia, maskapai di Indonesia mengalami inefisiensi dalam hal bisnisnya. Inefisiensi mulai dari pembelian pesawat, hingga akibat biaya bahan bakar atau avtur.

Baca juga: Tarif Penerbangan Murah Turun, Efektif Pekan Depan

Saat ini sebut Luhut, pemerintah sedang berupaya untuk membuat maskapai lebih efisien. Salah satu caranya yakni dengan menghilangkan sejumlah pajak kepada maskapai.

"Kemenkeu sudah setuju untuk dihilangkan. Jadi efisiensi itu kita lakukan, bisa saya kira menurunkan harga tiket," kata dia.

Sebelumnya usai rapat koordinasi, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, maskapai berbiaya murah atau LCC akan menurunkan harga tiket pada pekan depan.

Penulis : Yoga Sukmana

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden