Empat Jurus Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Jumat, 21 Juni 2019 | 08:42 WIB
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Ilustrasi bandara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, sejak November 2018 lalu masyarakat terus menjerit lantaran harga tiket pesawat yang dianggap terlalu memberatkan.

Bahkan, ada warga asal Aceh yang harus terlebih dahulu ke Malaysia untuk menuju Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk mengakali mahalnya harga tiket pesawat domestik.

Mulanya, pemerintah berencana mengundang badan usaha lain selain Pertamina untuk menjual avtur di Indonesia. Hal tersebut dikemukakan Presiden Joko Widodo setelah mendengar bisikan yang menyebut Pertamina memonopoli penjualan avtur di Indonesia.

Baca juga: Tarif Penerbangan Murah Turun, Efektif Pekan Depan

Menurut Jokowi, monopoli avtur oleh Pertamina mengakibatkan tingginya harga bahan bakar pesawat itu. Bahkan, para maskapai menyebut harga avtur di bandara Indonesia lebih mahal dibanding negara lain.

Lantaran harga avtur mahal, maskapai mengaku terpaksa harus menaikan harga tiketnya. Sebab, avtur memiliki porsi terbesar dalam biaya operasional maskapai.

“Berkaitan dengan harga tiket pesawat, saya terus terang juga kaget. Dan malam hari ini saya juga baru tahu dari Pak Chairul Tanjung. Mengenai avtur, ternyata avtur yang dijual di Soekarno-Hatta itu domonopoli oleh Pertamina," ujar Jokowi saat menghadiri perayaan HUT Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca juga: INACA: Harga Avtur Tak Berpengaruh Langsung Terhadap Tiket Pesawat

Mendengar omongan orang nomor satu di Indonesia itu, Pertamina pun mengaku harga avtur yang dijualnya di Indonesia kompetitif dengan negara lain. Bahkan, Pertamina mengaku telah menurunkan harga avturnya.

Namun, harga tiket pesawat tak juga turun.

Jurus pertama yang dikeluarkan pemerintah rupanya tak ampuh. Masyarakat terus memprotes masih mahalnya harga tiket.

Mendengar keluhan dari masyarakat, akhirnya pemerintah mengeluarkan jurus keduanya. Pada Mei 2019, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 hingga 16 persen.

Penurunan 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di Jawa, sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Harga Tiket LCC Turun, Bagaimana dengan Maskapai Full Service?

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu, 15 Mei 2019.

Dengan peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

Setelah keputusan itu diterbitkan, maskapai nasional pun menurunkan harga tiketnya. Namun, rata-rata maskapai tetap membandrol harga tiketnya di ambang tarif batas atas yang telah ditentukan.

Lagi-lagi, masyarakat masih merasa harga tiket pesawat terlampau mahal meski tarif batas atasnya telah diturunkan sebesar 12 hingga 16 persen.

Baca juga: Harga Tiket Turun, Operator Bandara akan Beri Insentif untuk Maskapai

Pemerintah pun harus kembali memutar otak agar tiket pesawat bisa kembali seperti semula. Akhirnya, Presiden Jokowi mengeluarkan jurus ketiga dengan mencuatkan wacana mengundang operator maskapai asing dalam pasar maskapai dalam negeri.

Menurutnya, keberadaan maskapai luar negeri bisa memperkaya kompetisi pemain maskapai yang selama ini didominasi oleh dua grup maskapai domestik, yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.

Sehingga, diharapkan dengan jumlah pemain layanan transportasi penerbangan yang semakin kaya, permasalahan harga tiket pesawat mahal yang tak kunjung usai bisa dirampungkan.

Sebab, mahalnya harga tiket berdampak pada ekonomi nasional. Tingkat keterisian hotel turun, pelanggan restoran turun, pusat oleh-oleh yang sepi, hingga sejumlah bandara yang sudah dibangun di era Jokowi di daerah juga kosong melompong akibat anjloknya penumpang pesawat.

Baca juga: BPS: Naiknya Harga Tiket Pesawat Pengaruhi Okupansi Hotel

Akhirnya, setelah jurus ketiga baru sekedar wacana, pemerintah langsung bergerak untuk mengeluarkan jurus selanjutnya. Pemerintah memutuskan akan menurunkan harga tiket pesawat maskapai penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) dengan jadwal tertentu.

Keputusan itu diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian BUMN, maskapai dan para stakeholder terkait, Kamis (20/6/2019).

"Merespon harapan masyarakat, dan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan LCC," ujar Darmin.

Namun, penurunan itu hanya berlaku di jam-jam tertentu. Besaran penurunan harga tiket pesawat itu pun belum diputuskan.

Baca juga: Pemerintah Akan Turunkan Tarif Penerbangan Murah

Dalam seminggu ke depan, para maskapai akan mengumumkan secara rinci mengenai besaran dan jadwal penerbangan LCC yang akan diturunkan itu.

Tak hanya itu, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Nantinya, para maskapai akan diberi Insentif untuk biaya persewaan, perawatan hingga suku cadang pesawat.

Selanjutnya, pemerintah juga meminta para operator bandara, yakni Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II sepakat untuk menurunkan harga pelayanan kebandarudaraan bagi maskapai.

Biaya yang bisa diringankan oleh AP I dan II itu kepada maskapai meliputi landing fee, parking fee, aviobridge fee, dan check-in counter fee. Namun, diskon tersebut belum bisa dipastikan berapa besarannya.







Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden