Pemerintah Akan Turunkan Tarif Penerbangan Murah

Kamis, 20 Juni 2019 | 15:01 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan menurunkan harga tiket pesawat maskapai penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) dengan jadwal tertentu.

Keputusan itu diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian BUMN, maskapai dan para stakeholder terkait, Kamis (20/6/2019).

"Merespon harapan masyarakat, dan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan LCC," ujar Darmin.

Baca juga: Tiket Mahal Pesawat adalah Puncak Gunung Es

Namun, Darmin belum bisa menjelaskan berapa besar penurunan harga tiket untuk penerbangan LCC itu. Dia juga belum bisa menjelaskan jadwal mana saja yang harganya akan diturunkan.

"Penurunan harga tiket LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Artinya tidak semua penerbangan LCC, tapi itu akan memberi kesempatan pada masyarakat yang ingin dapat harga tiket yang lebih terjangkau," kata Darmin.

Darmin menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mendengar respon masyarakat yang menilai penurunan tarif batas atas yang dilakukan pada Mei 2019 lalu belum terasa. Pada Mei lalu Kemenhub memutuskan menurunkan TBA sebesar 12 sampai 16 persen.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Minta ASN Hemat Perjalanan Dinas

"Jadi ini sebagai kelanjutan dari apa yang sudah diputuskan oleh Menhub pada 15 Mei lalu. Pada waktu itu ada penurunan tarif 12-16 persen yang kemudian masyarakat itu masih banyak yang menganggap tidak cukup," ucap dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden