RI Kirim Balik 5 Kontainer Sampah Impor ke AS, Ini Kata Luhut

Jumat, 21 Juni 2019 | 19:19 WIB
AFP/ANDARU Petugas dari bea cukai memeriksa sejumlah kontainer berisi sampah yang dikirim dari luar negeri, di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Sabtu (15/6/2019). Indonesia dilaporkan sudah mengirim lima kontainer sampah ke negara asal, Amerika Serikat, yang menurut dokumen bea cukai, kontainer itu seharusnya hanya mengangkut skrap kertas namun di dalamnya ditemukan sampah seperti botol plastik hingga popok.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai, pengiriman balik sampah impor ke Amerika Serikat (AS) tidak ada yang aneh.

Justru, kata Luhut, Indonesia telat bila baru melakukan hal itu saat ini.

"Ya saya kira itu bagus policy itu karena itu bukan kita saja yang melakukan," ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Filipina pun melakukan dan beberapa negara lain, Singapura juga, enggak ada yang aneh, justru terlambat kita (kalau baru melakukan)," sambung dia.

Luhut mengatakan, pengiriman balik 5 kontainer sampah impor ke AS pasti akan ada dampaknya bagi AS. Sebab ia harus menanggung sampah tersebut.

Menurut dokumen bea cukai, kontainer itu seharusnya hanya mengangkut skrap kertas. Namun di dalamnya, ditemukan sampah seperti botol plastik hingga popok.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK Sayid Muhadhar berkata, temuan itu sangat tidak pantas.

"Kami tidak ingin menjadi tempat pembuangan sampah," tegas Sayid sebagaimana diberitakan AFP Sabtu (15/6/2019). Tidak dijelaskan dari mana asal sampah itu.

Namun, kelima kontainer itu merupakan milik perusahaan asal Kanada dan dikapalkan dari Seattle ke Surabaya akhir Maret lalu.

Saat ini Indonesia dilaporkan tengah mengkaji sejumlah kontainer yang berada di pelabuhan Jakarta maupun Batam yang berada di Pulau Sumatra.

Penulis : Yoga Sukmana

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden