Mudahnya Memulai Diet Sampah Plastik...

Selasa, 23 April 2019 | 10:35 WIB
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Kantong plastik tamah lingkungan yang akan diterapkan Pemkot Bekasi kepada Perusahaan Ritel, Selasa (11/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkadang, sulit melepaskan kebiasaan dalam menggunakan kantong plastik saat belanja atau jajan dengan pembungkus berbahan dasar plastik. Padahal kita tahu bahwa bahan plastik merupakan sampah yang sulit terurai dan berbahaya bagi lingkungan.

Ternyata, menghindari sampah plastik tak sesulit itu. Menurut Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira, cara paling sederhana melakukan diet sampah plastik adalah menolak penggunaan plastik setiap kali berbelanja.

"Misalnya kota beli barang, minuman atau makanan, beli saja barangnya. Enggak usah pakai plastik lagi," ujar Tiza kepada Kompas.com, Senin (22/4/2019).

Oleh karena itu, setiap kali meninggalkan rumah, harus sediakan tas atau kantong kain di dalam tas sebagai pengganti plastik saat berbelanja. Apalagi, saat ini ritel telah menerapkan kantong plastik berbayar, yang seharusnya akan memberatkan pembeli karena mengeluarkan uang lebih banyak.

Baca juga: Hanya Rp 200 Per Lembar, Efektifkah Kebijakan Kantong Plastik Berbayar?

Selain itu, kata Tiza, ganti bahan pembungkus makanan dengan wadah yang dibawa sendiri. Misalnya, saat belanja di pasar, ganti plastik pembungkus cabai dengan daun pisang atau membawa wadah sendiri. Saat membeli minyak, bawa botol sendiri untuk menampungnya ketimbang menggunakan plastik kiloan atau botol plastik kemasan.

"Sekarang sudah mulai ada toko yang tidak menggunakan plastik. Dijual saja barangnya di situ, nanti kita kemas pakai wadah sendiri," kata Tiza.

Mengurangi penggunaan sedotan plastik juga berdampak signifikan untuk mengurangi sampah. Di Indonesia, rata-rata penggunaan sedotan plastik mencapai 93 juta batang per hari.

Sementara tidak semuanya bisa didaur ulang atau diuraikan dengan bertanggungjawab. Oleh karena itu, sekarang banyak yang mulai menjual sedotan stainless steel yang bisa dipakai berulang kali atau sedotan kertas yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: 2019, Jokowi akan Bangun 65 Km Jalan Berlapis Aspal Karet

Selain itu, tanpa sedotan pun manusia masih bisa minum dari botol ataupun gelas. Hal ini menjadikan sedotan plastik menjadi salah satu barang yang sesungguhnya tak terlalu berguna, tapi berkontribusi besar pada sampah plastik.

Tiza mengatakan, jika masyarakat patuh dan tinggi kesadarannya untuk menghindari penggunaan sampah dalam kehidupan sehari-hari, maka akan sangat membantu mengurangi sampah tak terurai.

"Hal yang tidak nempel dengan barang belanjaan, misal sedotan atau kantong plastik, itu yang plaing gampang ditolak. Dengan begitu saja sudah besar, lho, dampaknya," kata Tiza.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden