Tak Lagi Gratis, Ini Harga Kantong Plastik di Toko Ritel Modern

Jumat, 1 Maret 2019 | 07:30 WIB
Think Stock Ilustrasi kantong plastik.

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi mengenakan biaya penggunaan kantong plastik belanja di ritel modern kepada konsumen.

Kebijakan ini telah disepakati oleh semua peritel yang tergabung dalam Aprindo dan berlaku mulai 1 Maret 2019.

"(Harga selembarnya) kita serahkan kepada anggota. Pada 2016 lalu harganya Rp 200. Silakan bisa Rp 200, Rp 500," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Baca juga: Mulai 1 Maret, Kantong Plastik di Minimarket Tidak Gratis

Roy menjelaskan, Aprindo tidak punya kewenangan penuh untuk menentukan besaran harga kantong plastik berbayar yang diterapkan. Namun, pada dasarnya Aprindo menerapakan Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di ritel-ritel modern sejak hari ini.

"Nilainya kita selarahkan kepada perusahaan, orang per orang, mereka punya aturan, policy (masing-masing)," jelasnya.

Baca juga: Kantong Plastik Berbayar di Ritel Modern, Berapa Harganya?

Dia mengungkapkan, sejatinya memang kantong plastik belanja tidaklah gratis. Sebab, perusahan ritel harus membelinya dan diberikan kepada konsumen atau masyarakat.

"Kantong plastik itu memang tidak gratis. Karena hanya bernapas yang gratis," cetus Roy.

Roy menambahkan, kini kantong plastik belanja sudah menjadi barang dagangan selain barang-barang yang ada di toko. Karena itu, akan ada kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia juga menilai, adanya kebijakan ini tidak akan berpengaruh buruk pada performa industri ritel. Ini termasuk pula animo masyarakat yang ingin berbelanja di sana.

Baca juga: 40.000 Ritel Modern Sepakat Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

"Sebenarnya, kita serahkan kepada konsumen. Paling akan terkena dampak sektor PPN yang kita bayarkan (penggunaan kantong plastik)," paparnya.

Rio melanjutkan, langkah yang mereka ambil ini semata-mata untuk kepedulian pada lingkungan. Karena selama ini lingkungan, baik sungai, laut dan lainnya sudah terdampak dari pencemaran sampah plastik. Sehingga dibutuhkan upaya konkrit untuk mengurangi hal itu.

"Kita ingin menjaga lingkungan hidup, kita juga ingin menerapkan peraturan pemerintah. Ada dua minimal aturan yang berkenaan dengan pengurangan sampah plastik," tambahnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden