Asosiasi Sebut Daur Ulang Langkah Efektif Atasi Masalah Sampah Plastik

Rabu, 1 Mei 2019 | 18:43 WIB
Ilustrasi kantong plastik.

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Aromatika, Olefin, dan Plastik (Inaplas) memandang pelarangan peredaran kantong plastik tak efektif mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia. Adapun masa depan penanggulangan sampah adalah melalui daur ulang.

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono menilai pengelolaan sampah dimulai dari hulu atau sejak di lingkup rumah tangga, dapat menciptakan nilai ekonomi. Dia mengatakan, faktor pencemaran sampah terhadap lingkungan adalah terkait perilaku konsumen yang belum melihat hal ini sebagai nilai ekonomi.

"Saat ini industri daur ulang plastik hanya jalan 80 persen kapasitasnya, padahal sampah plastik masih banyak, ini disebabkan karena sampah kita belum terpilah. Biaya sortir atau pilah berkisar 50 persen dari cost recycle," tutur Fajar dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/5/2019).

Baca juga: Mudahnya Memulai Diet Sampah Plastik...

Menurutnya, plastik memiliki manfaat dalam kehidupan dan dianggap menjadi masalah ketika sudah menjadi sampah. Maka, yang perlu dibenahi adalah pengelolaan sampah.

Industri plastik, kata dia, pada dasarnya mendukung penuh pengelolaan sampah dan minimalisir jumlah sampah dengan meningkatkan daur ulang berbagai sampah.

"Tapi yang penting itu, perubahan perilaku masyarakat yang tidak lagi melihat plastik sebagai sampah, tapi sebagai sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi. Kemudian menerapkan prinsip zero waste to landfill dengan memilah sampah di rumah, daur ulang dan composting, dan lainnya," paparnya.

Baca juga: Produsen Diminta Bikin Kemasan Plastik yang Mudah Terurai

Sementara itu, Koordinator Kemitraan Kota Hijau Nirwono Joga mengatakan, merujuk Perpres Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, semua pemangku kepentingan harus terlibat mengelola sampah.

Salah satunya, pemerintah perlu mengintervensi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, seperti pemilahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga, RT/RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/ kabupaten.

"Optimalisasikan pengolahan sampah organik menjadi kompos 100 persen, pemilahan sampah anorganik di bank sampah untuk didaur ulang, digunakan ulang, atau diperbaiki untuk dijual kembali, hingga pengolahan residu sampah B3," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden