Alfamidi Segera Terapkan Kantong Plastik Berbayar

Senin, 4 Maret 2019 | 06:41 WIB
-

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) pemilik gerai Alfamidi bakal segera menerapkan aturan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) yang dicetuskan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Perusahaan ini masih dalam tahap persiapan untuk bisa menerapkan aturan tersebut kepada pelanggan.

Corporate Communications Manager MIDI Arif L Nursandi, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi dan persiapan sistem komputerisasi. Nantinya kantong plastik akan digolongkan sebagai barang dagangan dan tercatat dalam sistem komputerisasi miliknya.

“Setelah sistem siap dalam satu atau dua minggu ini, kami akan terapkan (aturan KPTG),” ujar dia dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (3/3/2019).

baca juga: 40.000 Ritel Modern Sepakat Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

Namun sebelum sistem siap, manajemen berupaya untuk melakukan sosialisasi secara maksimal kepada pelanggan setianya. Sosialisasi ini nantinya akan berupa poster pemberitahuan dan pop yang dipasang di seluruh gerai Alfamidi.

Dia belum membeberkan berapa biaya yang diterapka untuk satu kantong plastik. Namun yang jelas manajemen akan mengikuti aturan Aprindo.

“Dari Aprindo minimal Rp 200 per kantong, tetapi aplikasinya tergantung keputusan masing-masing peritel,” ucapnya.

Sementara induk usaha MIDI, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) pemilik gerai Alfamart sudah lebih dahulu menerapkan aturan KPTG tersebut. Alfamart sudah memasukkan kantong plastik berbayar Rp 500 untuk setiap kantong plastik belanja. (Andy Dwijayanto)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Alfamidi segera menerapkan kantong plastik berbayar

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden