Belanja di Taiwan, Kantong Plastik Dihargai Hampir Rp 500

Senin, 4 Maret 2019 | 14:35 WIB
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Kawasan belanja Ximenting di Taipei, Taiwan, Selasa (19/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertengahan bulan Februari lalu, saya berlibur sendirian ala backpacker selama sepekan di Taiwan. Setiap liburan ke luar negeri, pastilah saya sempatkan untuk belanja.

Namun, saya hampir tak pernah lupa membawa kantong belanja sendiri. Sebab, agak sayang rasanya bila belanja dan diberi kantong plastik oleh kasir, namun akhirnya kantong plastik tersebut harus berakhir tanpa guna di tempat sampah.

Selain itu, di beberapa negara termasuk Taiwan, diberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar. Sama seperti di Indonesia yang baru dimulai, kebijakan kantong plastik berbayar di Taiwan bertujuan untuk mengurangi limbah plastik.

Baca juga: Mulai 1 Maret, Kantong Plastik di Minimarket Tidak Gratis

Namun demikian, suatu hari kantong belanja saya tertinggal di hostel di Taipei. Saya baru sadar kantong belanja tertinggal saat belanja di sebuah toko buku dan alat tulis di pusat kota Taipei.

Akhirnya, mau tidak mau, saya harus menggunakan kantong plastik untuk membawa semua belanjaan saya. Ketika hendak membayar, sang kasir bertanya pada saya dengan bahasa Inggris yang terbata-bata.

Konsumen berjalan menuju lantai dua sebuah toko ritel serba ada di Taipei, Taiwan, Senin (18/2/2019).KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Konsumen berjalan menuju lantai dua sebuah toko ritel serba ada di Taipei, Taiwan, Senin (18/2/2019).

"You want plastic bag? (Anda mau pakai kantong plastik?)" tanya sang kasir.

Baca juga: Ini Alasan Kantong Plastik Tidak Gratis Lagi di Toko Ritel

Saya mengangguk. "How much should I pay for it? (Saya harus bayar berapa untuk kantong plastik?)"

"1 dollar (1 dollar Taiwan, setara sekira Rp 458)," jawab sang kasir.

Terpaksa saya harus merogoh tambahan 2 dollar Taiwan dari kocek saya demi kantong plastik. Maklum, belanjaan saya itu tak bisa ditempatkan di satu kantong plastik saja.

Di toko-toko ritel di Taiwan, kantong plastik dihargai 1 dollar Taiwan per lembarnya. Beberapa toko ritel, seperti di toko kosmetik dan obat-obatan Cosmed misalnya, menggunakan kantong belanja yang terbuat dari kertas.

Baca juga: Hanya Rp 200 Per Lembar, Efektifkah Kebijakan Kantong Plastik Berbayar?

Berdasarkan pengalaman saya, jika belanja hanya satu atau dua barang yang berukuran kecil, otomatis sang kasir tidak akan menawarkan kantong plastik atau kantong kertas. Kasir menawarkan kantong jika belanjaan Anda cukup banyak.

Toko-toko di sepanjang Tamsui Old Street di Distrik Tamsui, New Taipei, Taiwan, Selasa (19/2/2019).KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Toko-toko di sepanjang Tamsui Old Street di Distrik Tamsui, New Taipei, Taiwan, Selasa (19/2/2019).

Namun demikian, kebijakan plastik berbayar itu hanya berlaku di toko-toko ritel dan restoran semisal restoran cepat saji. Ketika berbelanja di pasar atau membeli makanan di pinggir jalan maupun pasar malam, pedagang masih mengemas belanjaan Anda dengan kantong plastik.

Ambil contoh ketika saya membeli pakaian musim dingin di distrik belanja Wufenpu di Taipei. Sang pedagang secara otomatis mengemas pakaian yang saya beli dengan kantong plastik berukuran besar, yang kemudian saya tolak lantaran membawa kantong belanja sendiri.

Baca juga: 40.000 Ritel Modern Sepakat Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

Dikutip dari Taiwan News, Senin (4/3/2019), Taiwan mengumumkan pelarang penggunaan kantong plastik gratis di tujuh industri per 1 Januari 2018 lalu. Menurut Lembaga Perlindungan Lingkungan (EPA), industri tersebut di antaranya roti dan kue, binatu, toko minuman, toko buku dan alat tulis, toko perlengkapan telekomunikasi dan fotografi, farmasi, serta alat kesehatan.

Sebenarnya, kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik telah dimulai sejak tahun 2002. Namun, kebijakan ini hanya berlaku di pasar swalayan, department store, pusat perbelanjaan, convenience store, dan restoran cepat saji.

EPA menyebut, kebijakan kantong plastik berbayar akan mengurangi penggunaan kantong plastik sebanyak 20 juta lembar setiap tahunnya.

 

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden