Daur Ulang Jadi Solusi Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 9 Mei 2019 | 17:40 WIB
KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE Ilustrasi proses pemilahan sampah plastik untuk proses daur ulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan sampah plastik secara nasional dapat diatasi dengan baik, jika program waste management atau pengelolaan sampah plastik dapat diterapkan secara masif.

Ketua Umum Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Christine Halim mengatakan, kebijakan pelarangan plastik perlu ditinjau ulang karena aturan tersebut bukan satu-satunya penyelesaian masalah plastik.

"Kebijakan pelarangan tidak dipertimbangkan dampak holistik dengan kajian keilmuan yang telah dipublikasikan," kata Christine dalam pernyataannya, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Asosiasi Sebut Daur Ulang Langkah Efektif Atasi Masalah Sampah Plastik

Menurutnya, pengelolaan sampah plastik merupakan langkah yang tepat karena plastik adalah objek diam yang tidak punya kaki untuk berpindah tempat atau berniat mencemari lingkungan.

"Diperlukan program edukasi dan budaya di masyarakat untuk pengumpulan, pemilahan dan pembuangan sampah plastik pada tempatnya," papar Christine.

Secara terisah, Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Pris Polly Lengkong mengatakan, ada 3,7 juta orang di 25 provinsi bergantung pada sampah plastik dan sampah daur ulang lain dalam mencari nafkah.

"Pengurangan atau pelarangan plastik sudah pasti akan mengurangi pendapatan pemulung. IPI mengharapkan adanya sirkulasi ekonomi daur ulang ditingkatkan, khususnya pada kantong plastik kresek agar ada peningkatan pendapatan pemulung," ujar Polly.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden