Soal Laporan Keuangan, Luhut Bilang Garuda Tak Boleh Bohong Lagi

Selasa, 2 Juli 2019 | 12:59 WIB
MUTIA FAUZIA Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (2/7/2019).



JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi soal laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang diketahui memanipulasi laporan keuangan tahun 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Garuda diketahui telah memanipulasi laporan keuangan dengan mengklaim meraih laba bersih sebesar Rp 11,3 miliar.

Luhut menilai, seharusnya perusahaan tidak melakukan manipulasi lantaran saat ini proses pemerintahan telah berjalan secara lebih transparan.

 "Ya makanya zaman sekarang ini kita udah enggak boleh lagi bohong. Tidak bisa lagi. Mohon maaf ya, kalau dulu mungkin menterinya bisa ditipu-tipu tapi kalau sekarang enggak bisa," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (7/1/2019).

Baca juga: BEI Anggap Belum Perlu Suspensi Saham Garuda Indonesia

"Semua sekarang termonitor dengan baik dan membuat pemerintahan sekarang jauh lebih transparan. Pasti ketahuan kalau kita membuat suatu kecurangan dalam proses pengambilan keputusan," lanjut dia.

Dia menilai, Garuda telah memiliki masalah sejak lama, baik terkait tarif tiket pesawat, biaya operasional yang tidak efisien, hingga bahan bakar.

Hal tersebutlah yang seharusnya diselesaikan oleh Garuda, terutama dengan statusnya sebagai perusahaan terbuka.

"Kemarin sudah dirapatkan kemudian kita selesaikan, Seperti yang kita ketahui, kita itu tidak efisien dalam banyak hal. Seperti minyak itu tadi itu berapa banyak semua dimonopoli Pertamina," ujar Luhut.

Baca juga: Garuda Akan Perbaiki Laporan Keuangan dan Bayar Denda

Dia pun meminta untuk BUMN lain agar lebih berhati-hati dan cermat dalam melaporkan kondisi keuangan mereka, terutama bagi BUMN dengan status perusahaan terbuka atau sahamnya sudah terdaftar di BEI.

"Enggak boleh kita membohongi dengan memoles laporan keuangan kita. Itu hukumnya bisa pidana apalagi Garuda merupakan perusahaan terbuka," jelas Luhut.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden