Luhut: Soal Maskapai Asing, Sementara AirAsia Aja Dulu...

Jumat, 21 Juni 2019 | 17:46 WIB
FREEPIK.com/STOCKSNAP Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan belum mau banyak bicara soal kemungkian maskapai asing masuk dan berbisnis di Indonesia.

Menurut dia, untuk sementara cukup satu maskapai asing yang beroperasi di Indonesia yakni AirAsia.

"Kalau maskapai asing kan sudah ada. Sementara saya kira kita kasih AirAsia aja dulu kita besarkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Sejak beberapa tahun lalu, AirAsia memang sudah masuk dan membawa bisnisnya ke Indonesia. Dengan membentuk badan hukum di Indonesia, AirAsia bisa menerbangi rute-rute domestik.

Hanya saja, selama ini AirAsia lebih banyak menerbangi rute-rute penerbangan yang gemuk atau ramai seperti Jakarta-Bali, Jakarta-Yogyakarta atau Jakarta-Surabaya.

Ke depan Luhut menyebut, pemerintah akan memberikan opsi juga rute-rute kering alias bukan rute ramai kepada AirAsia untuk diterbangi.

"Kita kasih line yang gemuk, tapi juga dia dapat line yang kering," kata Luhut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana mengundang maskapai asing masuk ke Indonesia untuk membuat persaingan menjadi lebih kompetitif.

Hal ini diyakini akan mampu membuat harga tiket pesawat domestik bisa turun dari saat ini lantaran adanya persaingan.

Penulis : Yoga Sukmana

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden