AirAsia: "Airport Tax" Bandara Kertajati Lebih Bahal ketimbang Husein Sastranegara

Selasa, 18 Juni 2019 | 14:25 WIB
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA Direktur Niaga AirAsia Indonesia Rifai Taberi di Bandara International Jawa Barat, Kertajati, Selasa (18/6/2019).

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Direktur Niaga AirAsia Indonesia, Rifai Taberi mengatakan, airport tax di Bandara International Jawa Barat (BIJB) Kertajati lebih mahal dibandingkan dengan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Rifai usai menggelar rapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kertajati, Selasa (18/6/2019).

“(Selisihnya) Rp 5.000 antara Kertajati dan Husein Sastranegara,” ujar Rifai.

Di Bandara Husein Sastranegara, airport tax dipatok Rp 60.000, sedangkan di Bandara Kertajati airport taxnya sebesar Rp 65.000.

Menurut Rifai, saat ini tengah dilakukan pembicaraan terkait perbedaan airport tax tersebut setelah Kementerian Perhubungan memindahkan penerbangan pesawat jet komersil dari Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Kertajati.

“Lagi dicari solusinya sama-sama.

Rifai mengaku belum mengetahui insentif yang akan ditawarkan oleh operator bandara, yakni PT Angkasa Pura II bagi maskapai yang telah memindahkan rutenya ke Bandara Kertajati.

“Oh saya kurang tahu, tapi biasanya kan AP I sudah punya program insentifnya,” ucap dia.

AirAsia sendiri hanya melayani satu rute penerbangan di Bandara Husein Sastranegara, yakni Bandung-Denpasar. Setelah dipindah, nantinya rute tersebut akan berubah menjadi Kertajati-Denpasar.

Menurut Rifai, saat masih beroperasi di Bandara Husein, tingkat keterisian penumpangnya hingga 83 persen. Dia pun mengaku optimistis jumlah penumpangnya tak akan turun setelah dipindah ke Kertajati.

“Kita belum tahu sih, tapi kita berharap okupansi akan tetap sama,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan penataan rute penerbangan di Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung.

Mulai 15 Juni 2019, bandara tersebut hanya akan melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis propeler atau baling-baling.

Untuk penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis jet akan dipindahkan ke Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden