Gerindra Bakal Ajukan Kandidat Cawagub DKI Jakarta jika DPRD Tolak 2 Calon PKS

Selasa, 2 Juli 2019 | 15:14 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Gerindra bakal mengajukan calon wakil gubernur DKI jika dua nama cawagub dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak DPRD DKI Jakarta.

"Mengajukan (cawagub) ya pasti ngajuin, diobrolin, didiskusiin," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).

Taufik menyampaikan, DPRD DKI Jakarta akan mengembalikan cawagub yang diajukan Gerindra dan PKS jika dua kali rapat paripurna tidak kuorum.

Baca juga: Agung Yulianto Berharap Tidak Ada Pergantian Nama Kandidat Cawagub DKI Jakarta

Gerindra dan PKS kemudian akan mendiskusikan kembali nama yang bakal diajukan sebagai cawagub. Pada saat itulah Gerindra akan mengajukan calonnya.

Menurut Taufik, Gerindra memiliki banyak kader yang siap ditunjuk menjadi cawagub. Namun, saat ditanya apakah dirinya menjadi salah satu kandidat cawagub tersebut, Taufik tidak memberikan jawaban.

"Kalau Gerindra kan banyak kadernya, kadernya banyak yang paham soal ke-Jakarta-an. Jadi, kapan aja diperintahin (menjadi cawagub), siap," kata Taufik.

Wakil Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus sebelumnya mengatakan, nama cawagub DKI Jakarta masih bisa diganti selama belum ditetapkan oleh panitia pemilihan wagub. PKS dan Gerindra bisa menarik dua nama cawagub yang sudah diajukan dan menggantinya.

Selain itu, cawagub DKI juga memungkinkan diganti jika dua kali rapat paripurna pemilihan wagub DKI nantinya tidak kuorum.

Baca juga: Belum Ditetapkan, Nama Cawagub DKI Masih Bisa Diganti

"Kalau tidak kuorum dua kali, maka nanti dibawa ke rapat pimpinan (rapim) untuk mengambil keputusan," kata Bestari, Senin (1/7/2019).

"Rapim itu memutuskan apakah melaksanakan pemilihan ulang, ataukah memulangkan calon, ataukah hal lainnya," tambahnya.

Kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018. Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

Penulis : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden