Belum Ditetapkan, Nama Cawagub DKI Masih Bisa Diganti

Senin, 1 Juli 2019 | 20:17 WIB
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan nama calon wakil gubernur DKI Jakarta masih bisa diganti.

Partai pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bisa menarik dua nama cawagub yang sudah diajukan dan menggantinya. Asalkan, dua nama itu belum ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.

"Sebelum ditetapkan oleh panlih, partai pengusung masih bisa menarik, melalui gubernur masih bisa menarik," ujar Bestari saat dihubungi, Senin (1/7/2019).

Bestari belum bisa memastikan waktu penetapan cawagub DKI. Penetapan itu akan dilakukan setelah tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Rapat paripurna pengesahan tatib itu rencananya digelar Senin (8/7/2019) pekan depan.

Baca juga: Soal Cawagub DKI, Tjahjo Kumolo Singgung Political Will Parpol Pengusung

Selain itu, cawagub DKI juga memungkinkan diganti jika dua kali rapat paripurna pemilihan wagub DKI tidak kuorum.

"Kalau tidak kuorum dua kali, maka nanti dibawa ke rapat pimpinan (rapim) untuk mengambil keputusan," kata Bestari.

"Rapim itu memutuskan apakah melaksanakan pemilihan ulang, ataukah memulangkan calon, ataukah hal lainnya," tambahnya.

Jika hasil rapat pimpinan DPRD memutuskan untuk memulangkan cawagub, lanjut Bestari, maka dua parpol pengusung harus mengirim dua nama yang akan diajukan.

Baca juga: Disebut Bisa Batal Jadi Cawagub DKI, Ini Kata Ahmad Syaikhu

"Nanti partai pengusung yang akan mengirim kembali namanya. Waktunya tidak ditentukan, tergantung dari kesiapan partai pengusung," ucap Bestari.

Kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018. Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

DPRD DKI telah membentuk pansus untuk menggelar pemilihan wagub melalui rapat paripurna. Pansus itu kini tengah menyempurnakan tata tertib pemilihan wagub.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden