Fraksi PKS Pastikan Dua Cawagub DKI yang Diajukan Tak Mengundurkan Diri

Selasa, 2 Juli 2019 | 12:55 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI (kiri ke kanan) Tiga kandidat wakil gubernur DKI Jakarta, Agung Yulianto, Ahmad Syaikhu, dan Abdurrahman Suhaimi di sela uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar di Hotel Aston, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi memastikan bahwa dua nama yang sudah diajukan sebagai calon wakil gubernur dari PKS yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, tidak akan mundur.

Sejauh ini keduanya tetap pada keputusan awal tetap maju sebagai cawagub.

"Iya enggak ada yang mundur. Selama enggak ada surat ya enggak ada pengunduran," ucap Suhaimi saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).

Terkait status Syaikhu yang saat ini juga lolos sebagai anggota DPR RI, Suhaimi mengatakan bahwa Syaikhu tetap maju sebagai cawagub. Dia memastikan keduanya tidak akan mundur di tengah jalan. Terlebih ketika DPRD DKI Jakarta sudah menetapkan dua nama cawagub itu dalam sidang paripurna.

Baca juga: 6 Dinamika Pemilihan Wagub DKI: Gerindra-PKS Tarik Ulur hingga Munculnya Adhyaksa

Artinya, kedua cawagub tidak akan dikenai denda sesuai yang tercantum dalam tata tertib (tatib).

"Pertama secara pribadi itu lebih baik ditanyakan ke Pak Syaikhu pilih yang mana. Tetapi secara struktural tidak ada penggantian. Tidak ada pengunduran diri melainkan kalau berhalangan tetap yaitu meninggal," kata dia.

Sebelumnya, cawagub DKI Jakarta bakal dikenai sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.

Baca juga: Pansus Kembali Gelar Rapat untuk Lengkapi Tatib Pemilihan Wagub DKI

Sanksi itu ialah pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar.

"Kalau dia (cawagub) tetap mau mundur, dia dikenai sanksi seperti tertulis di dalam tatib (tata tertib). Itu dendanya Rp 50 miliar dan kurungan (penjara)," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Aturan tersebut masuk dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI. Sanksi bagi cawagub DKI yang mengundurkan diri dalam draf tatib itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Digelar 22 Juli

Pasal 191 Ayat 1 dalam UU itu menyebutkan, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan sebagai calon hingga pemungutan suara bakal dikenai pidana penjara dan denda.

Rinciannya, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara denda yang dikenakan minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden