Agung Yulianto Berharap Tidak Ada Pergantian Nama Kandidat Cawagub DKI Jakarta

Selasa, 2 Juli 2019 | 14:57 WIB
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Kandidat wakil gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto di Restoran Natrabu, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).


JAKARTA, KOMPAS.com - Kandidat wakil gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto berharap dua nama kandidat yang saat ini diajukan Partai Gerindra dan PKS untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta tidak diganti.

Adapun Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu ke DPRD DKI.

Yulianto mengutarakan harapannya tersebut guna menanggapi pernyataan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus yang mengatakan nama calon wakil gubernur DKI Jakarta masih bisa diganti.

"Kami berharap segera terpilih dari dua nama yang sekarang diajukan partai pengusung. Tentu kami berharap selesai dan tidak ada penggantian nama," ujar Agung kepada Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Fraksi PKS Pastikan Dua Cawagub DKI yang Diajukan Tak Mengundurkan Diri

Ia mengatakan, dia masih bersabar menunggu keputusan penetapan dari Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Penetapan cawagub itu akan dilakukan setelah tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Rapat paripurna pengesahan tatib itu rencananya digelar Senin (8/7/2019) pekan depan.

"Jadi jadwal semua masih on schedule. Kami menghargai kerja Pansus yang sedang menggodok tata tertib," tambah Agung .

Agung juga tak mempermasalahkan apabila ada sanksi bagi yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.

Baca juga: Adhyaksa Ingin Jadi Cawagub DKI, Fraksi PKS Bilang Sudah Close

"Ini bagian dari tata tertib yang disepakati. Kita ikuti aturan mainnya saja," tuturnya.

Adapun kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018. Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.

DPRD DKI telah membentuk pansus untuk menggelar pemilihan wagub melalui rapat paripurna. Pansus itu kini tengah menyempurnakan tata tertib pemilihan wagub.

Penulis : Cynthia Lova

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden