Soal Cawagub DKI, Tjahjo Kumolo Singgung "Political Will" Parpol Pengusung

Senin, 24 Juni 2019 | 14:09 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kunci dari pengisian kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta ada pada political will partai politik pengusungnya.

"Kuncinya ada di partai politik pengusung yang berkompromi dengan gubernurnya. Sekali lagi, yang penting, political will," ujar Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/6/2019).

Baca juga: Syaikhu Terancam Batal Jadi Cawagub DKI

Apabila tidak ada keinginan bagi parpol pengusung untuk segera menunjuk seseorang menggantikan Sandiaga Uno, maka kursi DKI 2 tidak akan terisi.

Diketahui, kursi wagub DKI kosong sejak 10 Agustus 2018. Sandiaga Uno yang sebelumnya menjadi wagub DKI melepaskan jabatannya itu karena maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Namun demikian, Tjahjo sudah memastikan ke Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini bahwa kandidat calon wagub DKI sudah ada. Keputusannya menunggu persidangan di DPRD DKI.

Baca juga: Disebut Bisa Batal Jadi Cawagub DKI, Ini Kata Ahmad Syaikhu

"Kata Pak Gubernur, sekarang bolanya adanya di DPRD. Tinggal kapan memutuskan ya, kapan diparipurnakan dan diputuskan wagubnya," ujar Tjahjo.

"Kalau sudah diputuskan, diusulkan ke Kemendagri. Kami mengajukan kepada Pak Sekda tentu keppresnya. Pokoknya sepanjang tidak kurang dari 18 bulan, harus diisi," lanjut dia.

Tjahjo mengakui, tidak ada regulasi yang dapat mempercepat pengisian kursi wagub DKI. Ia pun tidak berpikir menciptakan regulasi agar kekosongan kursi eksekutif di Ibu Kota atau daerah lain tidak terulang.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan segera menyampaikan nama calon untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur sejak Sandiaga Uno maju sebagai Cawapres pada Pilpres 2019. Turut menghadiri acara rapat Paripurna pada hari ulang tahun DKI Jakarta di Gedung Balai Kota Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera menyampaikan nama calon Wakil Gubernur DKI. #CawagubDKI #AniesBaswedan



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden