Disebut Bisa Batal Jadi Cawagub DKI, Ini Kata Ahmad Syaikhu

Selasa, 21 Mei 2019 | 16:50 WIB
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu, di Kantor Asyikpreneur, Kota Bekasi, Selasa (21/5/2019).

BEKASI, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu yang juga calon anggota DPR RI dari PKS mengatakan, dirinya tak perlu mundur dari status calon anggota DPR RI selama proses pemilihan wagub DKI oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI berlangsug.

Jika dia terpilih sebagai anggota DPR RI, pelantikan dirinya baru pada Oktober 2019. Sebelum itu terjadi, kata dia, dirinya tetap bisa menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta juga.

Syaikhu mengemukakan hal itu di Bekasi, Selasa (21/5/2019), untuk menanggapi Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus. Bestari kemarin menyatakan, Syaikhu berpeluang batal jadi calon wakil gubernur DKI karena Syaikhu juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Baca juga: Syaikhu Terancam Batal Jadi Cawagub DKI

 

Menurut Bestari, Syaikhu harus segera mundur dari salah satu pencalonannya di dua posisi itu.

"Masalahnya kan pelantikan (DPR RI periode baru) juga belum. Jadi dalam hal ini kalau memang Pansus ini berjalan sebelum pelantikan, saya kira enggak ada masalah. Artinya saya juga belum dilantik juga sebagai anggota DPR RI, artinya masih bisa tetap berjalan," kata Syaikhu.

Dia menambahkan, jabatan pemerintahan melekat pada diri seseorang setelah dilantik. Artinya Syaikhu tidak bisa dikatakan harus mundur dari anggota DPR RI karena dirinya saja belum dilantik.

"Kalau mau milih wagub mundur dong (dari anggota DPR RI) gitu, nah ini dilantik (jadi anggota DPR RI) juga belum, baru diumumin sama KPU. Nanti kalau mundur malah menyalahi aturan, mau mundur darimana orang dilantik aja belum," ujar Syaikhu.

Namun, Syaikhu menunggu kelanjutan kerja Pansus Pemilihan Wagub DKI yang kini sedang dalam tahap menyelesaikan draf tata tertib serta ketentuan pemilihan.

"Kalau draf ini semua kewenangan dari pansus, cuman bagaimanapun juga tetap harus mengacu pada koridor, hukum yang memang mengatur hal itu dan tak bisa keluar," ujar Syaikhu.

Dua partai pengusung pemimpin DKI saat ini, yaitu PKS dan Gerindra, telah mengajukan dua nama cawagub. Mereka adalah Syaikhu yang pernah menjadi wakil wali Kota Bekasi dan Agung Yulianto yang merupakan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta.

Penulis : Dean Pahrevi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden