Ketum PAN: Prabowo Nyatakan Koalisi Adil dan Makmur Sudah Berakhir

Jumat, 28 Juni 2019 | 06:59 WIB
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, koalisi Adil dan Makmur telah berakhir pasca ditolaknya permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Zulkifli, berakhirnya Koalisi Adil Makmur ini sudah direstui oleh Prabowo sendiri.

"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima. Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2019) malam.

Zulkifli menambahkan, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mempersilakan kepada partai-partai di koalisi Adil dan Makmur untuk mengambil inisiatif sendiri terkait dengan langkah ke depan.

Baca juga: PAN Tentukan Arah Politik dalam Rakernas, Juli atau Akhir Agustus

"Silakan partai- partai mengambil inisiatif sendiri," kata Zulhas menirukan pernyataan dari Prabowo.

Dengan demikian, Zulkifli mengaku akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah dan sikap partainya. Menurut dia, rapat internal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Nanti akan ditentukan waktunya," kata Ketua MPR RI ini. 

Kompas TV Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar konferensi pers. Paslon 02 didampingi perwakilan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Prabowo nyatakan menghormati hasil Mahkamah Konstitusi. Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan segera meminta konsultasi kepada tim hukum untuk membahas kemungkinan langkah konstitusional yang lain dan dapat ditempuh. Berikut adalah pernyataan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Rumah Kertanegara. #PutusanMK #PrabowoSandiaga



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden