Yusril: Yang Penting, MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya...

Kamis, 27 Juni 2019 | 23:15 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo - Maruf Amin meluapkan kegembiraan usai sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menolak eksepsi yang disampaikannya dalam sidang sengketa pilpres.

Bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, hal yang lebih penting adalah MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

"Putusan Mahkamah malam ini menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Tetapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Dengan putusan ini, Yusril berpendapat tahapan Pilpres 2019 sudah sampai pada puncaknya. Artinya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diungkapkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak terbukti.

Yusril juga mengatakan, Majelis Hakim telah menggelar persidangan yang transparan, jujur, dan adil. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk mengemukakan dalil-dalil permohonannya.

Termasuk kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan pelanggaran TSM.

"Namun sayangnya tuduhan itu tidak berhasil mereka buktikan selama persidangan ini," ujar Yusril.

Baca juga: Meski Kecewa, Prabowo Hormati Putusan MK yang Tolak Seluruh Gugatannya

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sengketa pilpres 2019. Isinya adalah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga dan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Jokowi-Ma'ruf.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Kompas TV Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/6). Ketua hakim konstitusi Anwar Usmanmenyatakan, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Simak pemaparan ketua hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno dengan agenda putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden. #SidangSengketaPilpres #SidangMK # PutusanMK



Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden