M Taufik: Rakyatnya "Demen", Koalisi Adil Makmur di Jakarta Menang

Jumat, 17 Mei 2019 | 15:03 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengakui pihaknya menolak hasil pilpres 2019.

Kendati demikian, ia menerima pileg yang memenangkan dirinya.

"Jalannya memang bareng penusukannya, tetapi penghitungannya beda," kata Taufik ketika dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga: Opsi Tak Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Menguat

Menurut Taufik, kecurangan lebih banyak terjadi pilpres dibandingkan pileg. Ia lebih meyakini dengan hasil pileg.

Taufik meyakini dirinya akan tetap menang jika dilakukan penghitungan suara ulang maupun pemungutan suara ulang. 

"Orang rakyatnya demen, kan, Koalisi Adil Makmur di Jakarta, kan, menang. Ya sudah enggak apa-apa mau pemilu berapa kali pasti menang terus. Insya Allah malah lebih," ujarnya. 

Baca juga: Penjualan Mitsubishi Fuso Ikut Kena Imbas Pilpres

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari masa kampanye hingga rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara "Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres karena Kejanggalan DPT, Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandiaga

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade mengatakan, pernyataan Prabowo itu hanya dalam konteks pilpres dan bukan pileg.

"Karena memang kecurangan itu dirasakan di pilpres. Pak Jokowi itu, kan, capres bukan caleg," ujar Andre ketika dihubungi, Rabu (15/5/2019).

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden