Hakim MK I Dewa Gede Palguna Berselera Musik Rock Cadas, Ini Daftar Lagunya

Jumat, 21 Juni 2019 | 18:21 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna

KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi ramai dibicarakan publik. Seperti diketahui, hingga Jumat (21/6/2019) sidang masih berjalan.

Sidang ini dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi. Salah satu hakim adalah mantan anggota MPR RI periode 1999-2004 I Dewa Gede Palguna.

Tak banyak yang tahu bahwa lulusan S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bidang Kajian Hukum Tata Negara ini ternyata mempunyai selera musik menarik yang beraliran rock.

Palguna pernah menjadi salah satu bintang tamu dalam siaran radio di Bali, "The Beat Radio Plus" pada 2010 lalu. Saat itu, acara dipandu oleh Rudolf Dethu berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Rudolf yang juga eks manager Superman Is Dead (SID) ini menceritakan, tema yang diangkat dalam siaran kala itu adalah The Block Rockin' Beats.

"Isinya selain memutar lagu-lagu rock alternatif, juga punya satu edisi tetap bertajuk Rock-n-Roll Exhibiton," kata Rudolf saat diwawancara Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Saat Hakim Palguna Mengutip Pepatah dalam Sidang di MK

Alasan Rudolf mendatangkan Palguna, menurut dia, sebab Palguna mempunyai selera musik bagus dan diyakini dapat mengisahkannya dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, bintang tamu dibebaskan menentukan tema yang akan diangkat.

"Dua jam itu sepenuhnya milik si bintang tamu, silakan berkreasi. Kebanyakan sih memilih lagu-lagu yang berpengaruh pada hidupnya, yang membentuk dirinya menjadi seperti sekarang," ujar Rudolf.

Selain memilih lagu dan memasukkannya ke dalam daftar, lanjut Rudolf, bintang tamu diminta untuk menuliskan memberi catatan kaki di setiap lagu yang dipilih.

Catatan dari Palguna tersebut dituangkan Rudolf di situs pribadinya.

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra memimpin sidang panel pendahuluan pengujian UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).  Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
WAHYU PUTRO A Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra memimpin sidang panel pendahuluan pengujian UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
Cerita Palguna

Tulisan Palguna yang ada dalam situs Rudolf ditulis begitu detail. Tulisan mengisahkan bagaimana awalnya mengenal dunia rock, perjalanan yang dialami, hingga catatan di setiap lagu yang masuk dalam daftar musik rock Palguna.

Palguna mengaku, perkenalannya dengan musik rock bermula dari profesi "anak jalanan" di Terminal Kereneng sewaktu kecil.

Berlanjut dari situ, kecintaan terhadap musik rock Palguna bertambah menginjak usianya beranjak remaja. Ini terbukti dari poster yang ditempel di dinding kos Palguna di Jalan Plawa, Denpasar Timur, Banjar Pagan Tengah kala itu.

Dicopet

Palguna juga mengumpulkan cerita tentang dunia musik dan bintang rock di sebuah buku kecil seukuran dompet.

"Betapa pun font aksara dibuat sangat irit tatkala menulisinya, dalam waktu tiga tahun hanya menyisakan dua lembar kosong untuk saya tulisi," tulis Palguna.

Pada 1981, saat menempuh perjalanan dari Muntilan ke Borobudur, Palguna kehilangan catatan itu lantaran dicopet.

Namun, Palguna menegaskan, rasa cintanya terhadap musik rock tak pernah hilang, meskipun buku kecil berharga miliknya tersebut dicuri orang.

Baca juga: Hakim Palguna: Anda Bilang Tidak Ada di Dunia Nyata, Sekarang Bilang Enggak Tahu

Berbekal ingatan dari isi dalam buku yang pernah ditulisnya, Palguna melamar menjadi penyiar di radio FM pertama di Bali pada 1987.

Tak perlu waktu lama, Palguna diterima dan sempat bekerja sebagai penyiar radio. Profesi ini membuat dia semakin mengenal dan memaknai musik rock.

Seperti apa playlist dan catatan kaki yang ditulis Palguna termuat dalam situs Rudolf, berikut di antaranya:

1. "The Spirit of Radio" - Rush

Lagu yang membuka rasa penasaran Palguna akan musik rock. Menurut dia, lagu ini memberikan keasyikan yang begitu "mengena".

2. "Where the Streets Have No Name" - U2

"Lagu yang diambil dari album The Joshua Tree ini konon dianggap semacam second national anthem oleh sejumlah orang di salah satu negara Amerika Tengah," tulis Palguna.

3. "Easy Livin" - Uriah Heep

Palguna mengidolakan grup rock klasik Uriah Heep. Ia menilai, grup ini mengkombinasikan musik campur sari progressive rock, heavy metal, country, dan jazz.

4. "Arpeggios from Hell" - Yngwie Malmsteen

Palguna mengungkap, permainan gitar yang dimainkan begitu apik, tersaji dalam alunan musik ini.

5. "Yankee Rose" - David Lee Roth ft. Steve Vai

"Coba dengar si David "bercakap-cakap" dengan "gitarnya" Steve Vai di awal lagu ini. Dengar pula bagaimana Steve Vai mampu membuat gitarnya mengeluarkan "tawa". Itu yang menarik," ujar Palguna.

Musik lain beserta setiap catatan Palguna, dapat dilihat di sini: Rock-n-Roll Exhibition: DEWA PALGUNA.

Penulis : Mela Arnani
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden