Mahfud MD: Jokowi Sudah Tepat Pilih Palguna Jadi Hakim MK

Rabu, 7 Januari 2015 | 23:11 WIB
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Mahfud MD

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih I Dewa Gede Palguna sebagai Hakim Konstitusi sebagai langkah yang tepat. Mahfud mengatakan, kemampuan dan pengalaman yang dimiliki Palguna menjadi nilai lebih.

"Keputusan itu sudah benar menurut saya. Palguna orang yang bagus, dia mantan Hakim MK, juga mantan panitia ad hoc, yang membuat amandemen undang-undang," ujar Mahfud, saat ditemui seusai menggelar Haul ke-5 Gus Dur, di Kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (7/1/2015).

Menanggapi Palguna yang pernah menjadi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Mahfud mengatakan, hal itu tidak akan memengaruhi kinerja dan independensi Palguna sebagai Hakim MK. Menurut Mahfud, siapa pun nama yang akan dipilih, akan selalu ada kritik yang sama, seperti yang dihadapi Palguna.

"Kritik itu biasa. Coba kalau Yuliandri yang dipilih, nanti pasti dikritik, karena dibilang dekat dengan Saldi (ketua pansel)," kata Mahfud.

Seperti diketahui, Jokowi telah menetapkan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, sebagai hakim MK dari unsur pemerintah. Palguna menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir pada 7 Januari 2015.

Kepada Presiden, panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi menyerahkan dua nama untuk dipilih. Selain Palguna, calon hakim MK yang diajukan pansel kepada Presiden adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden