Saat Hakim Palguna Mengutip Pepatah dalam Sidang di MK

Kamis, 20 Juni 2019 | 15:40 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengutip kalimat pepatah dalam sidang sengketa pilpres yang digelar Kamis (20/6/2019).

Kalimat ini ia lontarkan ketika melakukan tanya jawab dengan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo.

Awalnya, Palguna bertanya kepada Marsudi mengenai kemungkinan Situng disusupi pihak luar.

"Bisa nggak (Situng) itu disusup-susupi walaupun tadi Pak Luhut (Luhut Pangribuan, Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf) udah nanya itu. Nggak bisa disusup-susupi dari luar nggak kalau orang masuk ke situ?" Tanya Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dicecar Pertanyaan Seputar Audit Situng, Ahli Jawab Bukan Wewenang Saya

"Saya ini bukan intel Yang Mulia, jadi nggak tahu," jawab Marsudi.

Palguna lalu meralat pertanyaannya, "Nggak, secara teknologi?"

"Bisa saja (Situng disusupi), tapi orangnya harus masuk ke sana. Jadi orang bertamu ke KPU bisa saja kan mungkin temannya Pak Ketua terus masuk-masuk ruangan bisa saja," jawab Marsudi.

Jawaban Marsudi itu lantas disambut oleh Palguna menggunakan kalimat pepatah.

"Kira-kira seperti pepatah lama lah, jadi Tembok Cina itu begitu kuatnya tidak mungkin diruntuhkan kecuali dengan menyuap penjaganya," katanya.

Kompas TV Sembilan Hakim MK mengadili sengketa Hasil Pilpres 2019. Ketegasan mereka menjadi sorotan utama dalam sidang. Mereka bukan hanya tegas, tapi juga terkesan galak pada semua pihak terkait. Simak pernyataan-pernyataan tegas dari Hakim MK berikut ini. #sidangMK #sidangsengketahasilpilpres #pilpres2019



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden