Hakim Palguna: Anda Bilang Tidak Ada di Dunia Nyata, Sekarang Bilang Enggak Tahu

Rabu, 19 Juni 2019 | 11:58 WIB
WAHYU PUTRO A Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menguji keterangan yang disampaikan saksi Agus Muhammad Maksum dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Agus dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam persidangan, Agus menyebutkan, ada 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) siluman dan kartu keluarga (KK) manipulatif sebanyak 117.333.

Baca juga: Saksi Ungkap Sejumlah DPT yang Tak Dilengkapi Nomor Kartu Keluarga

Saat dikonfirmasi oleh hakim, Agus menyebutkan, 17,5 juta pemilih tersebut fiktif. Agus bahkan memastikan bahwa 17,5 juta pemilih itu tidak ada di dunia nyata.

Namun, saat ditanya oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, Agus mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah 17,5 juta pemilih itu menggunakan hak pilih saat pencoblosan pada 17 April 2019.

Agus mengaku tidak mengecek kehadiran 17,5 juta pemilih itu di setiap tempat pemungutan suara.

Baca juga: Saksi Prabowo-Sandi Persoalkan 17,5 Juta DPT Bermasalah

"Tadi Anda katakan jumlah itu pemilihnya tidak ada di dunia nyata. Tapi sekarang Anda bilang Anda tidak tahu. Jadi mana keterangan Anda yang bisa digunakan Mahkamah?" kata Palguna.

Agus sempat kebingungan menjawab pertanyaan hakim. Akhirnya, Agus meralat keterangannya dan mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak mengetahui ada atau tidak 17,5 juta pemilih itu.

"Kalau begitu, saya minta maaf. Saya tidak bisa memastikan," kata Agus.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden