Hakim Palguna ke BW: Jangan Sampai Seolah-olah Sidang di MK Begitu Menyeramkan

Selasa, 18 Juni 2019 | 18:37 WIB
WAHYU PUTRO A Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna meminta Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, tak membuat pernyataan yang menimbulkan opini bahwa sidang sengketa hasil pilpres begitu menyeramkan.

Hal ini disampaikan Palguna untuk menanggapi Bambang yang meminta MK memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Saya ingin menyampaikan seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam untuk memberikan keterangannya di hadapan Mahkamah," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Palguna mengatakan, sesuai dengan konstitusi, tidak boleh ada satu orang pun saksi yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di MK.

Baca juga: Kepada BW, Hakim Saldi Isra Minta Jangan Terlalu Mendramatisasi soal Ancaman Saksi

Dalam sejarah sengketa di MK pun, belum pernah ada saksi di yang merasa terancam ketika memberikan keterangan dalam persidangan.

"Sepanjang sejarah MK sejak berdiri tahun 2003, belum pernah ada orang yang pernah merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah," ujar Palguna.

"Oleh karena itu, dalam persoalan ini, sekaligus saya ingin menyatakan kepada Pak Bambang, itulah posisi Mahkamah," sambung dia.

Baca juga: KPU: Tim 02 Menggembar-gemborkan Ancaman atau Intimidasi Saksi

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta MK untuk memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil pilpres.

LPSK tak bisa memberikan perlindungan secara langsung kepada saksi sidang sengketa hasil pilpres, lantaran kewenangan mereka hanya pada ranah pidana.

Dalam permintaannya, Bambang membacakan isi surat dari LPSK.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden