Hakim MK Gede Palguna Kecewa Diberi Stigma Tak Taat Terkait LHKPN

Jumat, 3 Maret 2017 | 21:20 WIB
Lutfy Mairizal Putra Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2/2017) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengaku cukup terkejut mendengar kabar soal adanya hakim Mahkamah Konstitusi yang diimbau untuk memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, selama ini dirinya cukup taat dalam memperbarui laporan tersebut.

"Terus terang saya kaget. Sebab seingat saya selama ini saya sangat taat," kata Palguna dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2017).

"Saya cek ke staf saya ternyata saya mengirim LHKPN 2015. Dan benar memang berakhir Februari 2017," ujar dia.

Palguna merasa dirugikan soal penyebutan adanya hakim MK yang lalai dalam menyerahkan LHKPN. Pasalnya, di saat yang sama dirinya tengah menyusun LHKPN tersebut.

"Ketika Anda memuat berita itu kan baru tanggal 2 Maret. Artinya, ketika saya sedang menyiapkan laporan yang baru, yang mengisinya tidak mudah itu, saya sudah diberi stigma tidak taat. Apakah ini fair dan proporsional menurut Anda?" kata dia.

Palguna menegaskan, selama ini MK cukup proporsional dalam menerima kritik yang disampaikan masyarakat, meski kritik yang disampaikan cukup tajam dan pedas.

"Tapi ini sudah menyangkut integritas. Sehingga ketika Anda bertanya, saya merasa wajib menanggapi," kata dia.

KPK sebelumnya menyatakan, ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

(Baca juga: Mahfud MD Anggap Lima Hakim MK Langgar Undang-undang Terkait LHKPN)

Kewajiban melaporkan LHKPN tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 5 UU 28/1999 menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selain itu, Peraturan KPK tahun 2005 mewajibkan untuk melaporkan LHKPN secara periodik setiap dua tahun.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, dua hakim lain yang ikut memutus perkara judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.



Penulis : Dani Prabowo
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden