Saksi Ungkap Sejumlah DPT yang Tak Dilengkapi Nomor Kartu Keluarga

Rabu, 19 Juni 2019 | 11:21 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi fakta yang diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum, memberikan keterangannya soal Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang tak tercantum pada sejumlah data di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keterangan itu disampaikan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan sengketa hasil pilpres.

"Kami menemukan data DPT di mana tidak ada KK-nya. Ada NIK-nya, tidak ada KK-nya," kata Agus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Diancam tetapi Tak Terkait Sengketa Pilpres di MK

Temuan ini pernah disampaikan kepada KPU. Namun, oleh KPU dinyatakan bahwa data tersebut adalah hasil pencatatan di lapangan.

Tak puas dengan jawaban KPU, Agus dan timnya melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, ditemukan bahwa sejumlah data yang tak dilengkapi NKK ternyata punya NKK.

Saat dikonfirmasi ke Ditjen Dukcapil, didapati bahwa sejumlah data tersebut memang memiliki NKK, tidak hanya NIK.

"Kami punya tim, tim itu datang ke lapangan untuk mengecek apakah orang itu punya KK atau tidak, ternyata punya KK. Kami datang ke Dukcapil, bertemu dengan Bapak Dirjen Dukcapil, kami kemudian membuka data kependudukan Dukcapil itu dan kami mendapati bahwa semua data yang tercantum di situ kebanyakan itu bahkan punya nomor KK," ujar Direktur IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik Bukti C1 yang Diajukan ke MK

Agus mengatakan, ada lebih dari satu juta KK yang ditemukan pihaknya tak tercantum dalam DPT.

"Bagi saya, ini berarti KPU tidak melakukan coklit ke tempat ini. Sehingga kemudian pemutakhiran data di mana daftar pemilihnya memiliki KK itu tidak termutakhirkan," kata Agus.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden