MK Ingatkan Tim Hukum 02 Keterangan Saksi Harus Sesuai Alat Bukti yang Diverifikasi

Rabu, 19 Juni 2019 | 09:46 WIB
WAHYU PUTRO A Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) dan Saldi Isra mendengarkan keterangan kuasa hukum pemohon uji materi UU MD3 pada sidang panel pendahuluan di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Kontitusi Suhartoyo mengingatkan Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa keterangan saksi harus merujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi oleh pihak kepaniteraan.

Pasalnya ada alat-alat bukti yang diajukan tim hukum yang belum diverifikasi dalam sidang.

"Anda nanti harus meng-cluster karena keterangan saksi yang hanya bisa dirujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Berkas Tak Sesuai, Hakim Tak Bisa Verifikasi Alat Bukti Prabowo-Sandiaga

Awalnya, majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diverifikasi kepaniteraan karena belum dilengkapi persyaratan sesuai hukum acara.

Persyaratan yang dimaksud misalnya soal keterangan pengantar dan label alat bukti.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto akhirnya memutuskan untuk menarik alat-alat bukti yanh belum diverifikasi.

"Ada lebih dari 30 kontainer yang sudah doterima MK. Yang sekarang ini C1 akan kami cabut. Itu saja yang kami jadikan alat bukti, yang ini kami tarik tidak jadikan alat bukti," kata Bambang.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden