Tim Hukum 01 Tunjukkan Bukti Ma'ruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Selasa, 18 Juni 2019 | 14:14 WIB
KOMPAS.com/AAM AMINULLAH Cawapres 01 KH Maruf Amin usai menghadiri Halal Bihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan, Ma'ruf bukan pegawai atau pejabat BUMN seperti yang disebut dalam gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga.

Posisi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dijabat Ma'ruf merupakan hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedudukannya sama seperti konsultan hukum atau akuntan publik.

"Lebih tegas soal kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008 di mana dalam pasal a quo DPS dinyatakan sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai selaku pihak pemberi jasa kepada bank syariah atau unit usaha syariah," ujar pengacara 01 Luhut Pangaribuan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: KPU: Maruf Amin Tak Langgar Aturan meski Jabat Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank

Di samping itu, Luhut mengatakan, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri juga tidak termasuk kategori BUMN.

Tim hukum 01 membacakan bukti berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah. Saham bank tersebut 99,94 persen dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia dan 0,06 persen dimiliki PT BNI Life Insurance.

Adapun pemegang saham Bank Syariah Mandiri sebesar 99,98 persen dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 0,02 persen dimiliki PT Mandiri Sekuritas.

Baca juga: Tim Hukum 02: KPU Tak Mampu Jawab Pelanggaran UU Pemilu oleh Maruf Amin

Dengan begitu, kata dia, modal kedua bank syariah itu sama sekali bukan berasal dari negara melalui penyertaan langsung.

"Berdasarkan fakta di atas jelas bahwa PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri bukanlah BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN," kata dia.

Dengan fakta-fakta tersebut, Luhut mengatakan, Ma'ruf Amin tidak wajib mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2019.

Selain itu, KPU juga telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 227 UU Pemilu.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, calon wakil presiden nomor urut 01 Ma&#39;ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar persyaratan pencalonan. Sebab, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).<br />



Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden