Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Dinilai Tak Timbulkan Konflik Kepentingan

Minggu, 16 Juni 2019 | 15:39 WIB
KOMPAS.com/AAM AMINULLAH KH Maruf Amin berbincang bersama sejumlah tokoh, di Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat, pokok permohonan Prabowo-Sandiaga soal jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan Bank BNI syariah dinilai tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebab posisi tersebut hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi aspek syariah dalam kegiatan perbankan di bank tersebut.

"Itu sama kaya konsultan hukum atau kantor akuntan publik. Dia enggak punya kontrol yang demikian jauh. Dia hanya mau bilang 'oh ini riba berarti tidak sesuai syariah', tugas dia segitu saja," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019). KOMPAS.com/Devina Halim Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Benarkah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Masuk Kategori BUMN?

Bivitri mengatakan, dewan pengawas tidak seperti komisaris. Pemegang jabatan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan sekian persen keuntungan bank untuk kepentingan pribadinya misalnya untuk kampanye.

"Enggak bisa sekian persen keuntungan bank ini harus dialokasikan untuk kampanye ini, misalnya. Itu enggak bisa karena dia adalah dewan pengawas syariah. Jadi conflict of interest sebenarnya juga tidak terjadi," kata dia.

Di samping hal itu, ada alasan lain yang membuat jabatan Ma'ruf di dua bank syariah tersebut tidak bisa dipermasalahkan.

Baca juga: PBNU: Maruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Bivitri mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam poin ini.

Ma'ruf dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif seperti yang diatur dalam pasal tersebut.

Sengketa administrasi seharusnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu setelah pendaftaran. Bukan malah masuk dalam tahapan penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: KPU Bandingkan Posisi Maruf dengan Caleg Gerindra yang Punya Jabatan di Anak Perusahaan BUMN

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Temuan mereka ini masuk dalam permohonan gugatan pilpres yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Kompas TV Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin angkat bicara soal jabatannya di 2 bank yang dipermasalahkan Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga. Ma’ruf Amin menyebut 2 bank itu bukanlah Bank BUMN sehingga tidak berpengaruh pada pencalonan dirinya.



Penulis : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden