JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, Bawaslu tidak pernah menerima laporan yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah.
Menurut Abhan, soal ini baru muncul ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).
"Sampai kemarin sampai rekapitulasi terakhir selesai, sampai tahapan terakhir itu, enggak ada (laporan). Jadi belum ada laporan soal itu," kata Abhan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Meski demikian, Abhan mengakui, pihaknya pernah menangani perkara yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut-sebut sama dengan persoalan jabatan Ma'ruf Amin.
Baca juga: KPU Merasa Berlaku Adil soal Pencalonan Maruf Amin dan Caleg Gerindra
Perkara yang dimaksud melibatkan calon anggota legislatif bernama Mirah Sumirat. Ia berasal dari Partai Gerindra.
Menurut Abhan, pada saat pendaftaran calon, yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Sebab, Mirah Sumirat yang dikabarkan menjabat di BUMN, tak menyerahkan surat pengunduran diri dari badan milik pemerintah itu sebagai syarat pencalonan.
Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.
Dengan demikian, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri. Sebab, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan pencalonan bagi pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD.
Baca juga: Maruf: Tunggu Putusan MK, Jangan Apa-apa Diributkan...
Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan Mirah memenuhi syarat (MS) sebagai caleg.
"Mengacu pada kasus Mirah Sumirat? Itu dulu dinyatakan TMS di KPU karena dianggap tidak mundur, lalu mengajukan gugatan administrasi ke kami, kami nyatakan memenuhi syarat," ujar Abhan.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Kata Maruf Amin soal Namanya Disebut dalam Gugatan MK
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).