Kata Ma'ruf Amin soal Namanya Disebut dalam Gugatan MK

Rabu, 12 Juni 2019 | 15:28 WIB
KOMPAS.com/AAM AMINULLAH Cawapres 01 KH Maruf Amin usai menghadiri Halal Bihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com


SUMEDANG, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menyerahkan sepenuhnya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada TKN Jokowi-Ma'ruf.

Nama Ma'ruf Amin disebut dalam gugatan yang dilayangkan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, atas dugaan dirinya menjabat sebagai pengawas BUMN.

"Itu nanti TKN yang menjelaskan. Pastinya saya bukan pegawai BUMN, hanya pengawas syariah, jadi terkait saja," ujar Ma'ruf, saat diwawancara sejumlah wartawan usai menghadiri halalbihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019) siang.

Baca juga: PBNU: Maruf Amin Bukan Pejabat BUMN

Ma'ruf mengatakan, sebagai pengawas syariah itu pun bukan di bank BUMN, melainkan di anak perusahaan.

"Waktu itu saya tidak diminta mundur, yang saya diminta mundur itu sebagai anggota BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila), nah kalau itu diminta mundur. Sebelum pencalonan pun saya sudah mundur, jadi berarti ini tidak ada masalah. Itu nanti TKN yang menjelaskannya," ujar Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf menegaskan, jika nantinya dipanggil ke MK, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya ke TKN. "Ya itu nanti sama TKN," ujar dia.

Baca juga: Yusril: Tenang Saja, Tuduhan BPN ke Maruf Amin Bakal Kami Patahkan

Dalam kesempatan ini, Ma'ruf juga mengapresiasi langkah tim BPN Prabowo Subianto menempuh jalur MK.

"Iya, harusnya kan memang seperti itu (Diselesaikan di MK). Berarti kan penyelesaiannya sesuai hukum melalui Mahkamah Konstitusi, kenapa harus ada demo lagi? Dan kita percaya sama MK," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden