Ma'ruf: Tunggu Putusan MK, Jangan Apa-apa Diributkan...

Rabu, 12 Juni 2019 | 16:13 WIB
KOMPAS.com/AAM AMINULLAH Cawapres 01 KH Maruf Amin usai menghadiri Halal Bihalal di Gedung Negara, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019). AAM AMINULLAH/KOMPAS.com

SUMEDANG, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengatakan bahwa semua pihak harus bersabar menunggu hasil sidang gugatan sengketa Pilpres dari Mahkamah Konstitusi (MK) meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan capres 01 sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilu Presiden 2019.

"Oleh KPU sudah ditetapkan jadi wakil presiden, oleh quick count juga sudah. Tapi belum jadi, karena masih harus nunggu ditetapkan oleh MK," ujarnya saat memberikan sambutan pada Halal Bihalal bersama sejumlah tokoh Sumedang di Gedung Negara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Kata Maruf Amin soal Namanya Disebut dalam Gugatan MK

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Baca juga: Viral, Jemaah Shalat Id Bubarkan Diri gara-gara Khatib Ceramah Politik

 

Prabowo dan Sandi telah mengajukan gugatan ke MK pada 24 Mei 2019 lalu. MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada 14 Juni 2019. Menurut jadwal, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni.

Ma'ruf pun berpesan agar warga dapat terus menjaga persatuan dan merekatkan tali silaturahim.

"Jangan mudah terpancing. Jangan apa-apa diributkan. Ini bulan baik, bulan saling memaafkan," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden