Beda Pendapat soal Ma'ruf Amin dan Status Anak Usaha BUMN

Selasa, 11 Juni 2019 | 13:32 WIB
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI Di antara para pelayat Ny Ani Yudhoyono, hadir pula Calon Wakil Presiden Maruf Amin. Maruf mengatakan, Ani Yudhoyono adalah seorang yang santun, sangat komunikatif, dan beliau bisa berhubungan dengan siapa saja.

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, berpendapat bahwa calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat mendaftarkan diri sebagai cawapres.

"Tim meyakini bahwa Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres, karena masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Yusril: Tenang Saja, Tuduhan BPN ke Maruf Amin Bakal Kami Patahkan

Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Bantahan TKN

Hal itu telah dibantah oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca juga: Jawab BPN, KPU Sebut Seluruh Paslon Sudah Penuhi Syarat Termasuk Maruf Amin

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

Sedangkan, BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. 

Beda pendapat

Denny Indrayana mengatakan, bagi yang menyebut bahwa anak usaha BUMN tidak termasuk BUMN, berarti menggunakan pendekatan korporasi. Sedangkan, yang mengatakan termasuk BUMN, berarti menggunakan pendekatan antikorupsi.

"Dalam pendekatan antikorupsi, khususnya dalam UU Tipikor dan UU Keuangan Negara, maka setiap penyertaan modal negara adalah keuangan negara," kata Denny.

Baca juga: TKN: Maruf Amin Tak Langgar UU Pemilu, Dalil BPN Mengada-ada

Selain itu, menurut Denny, pernah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa keuangan BUMN masuk ke dalam rezim keuangan negara. Untuk itu, penyertaan modal BUMN ke anak perusahaannya semestinya dimasukkan dalam penyertaan keuangan negara.

"Dalam penjelasan pasal 2 huruf i UU Keuangan Negara, dijelaskan kekayaan lain termasuk juga kekayaan dikelola oleh perusahaan negara atau daerah," kata Denny.

Kompas TV Pernyataan Bambang Widjojanto, menyebut Mahkamah Konstitusi, sebagai mahkamah kalkulator, menuai kritikan banyak pihak. Siapa pun itu, baik individu, organisasi, partai, dan peserta Pemilu, diharapkan untuk tidak mendelegitimasi lembaga milik negara ini. Sebagai warga negara yang baik, kita pun, harus menjaga lembaga negara.



Penulis : Abba Gabrillin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden