Menyoal Urgensi Saksi yang "Kurang Penting" dalam Sengketa Pilpres di MK

Rabu, 19 Juni 2019 | 08:30 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan mengenai jumlah saksi yang akan dihadirkan menjadi salah satu perdebatan yang terjadi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/6/2019).

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta agar hakim memberikan hak-hak pemohon, termasuk keleluasaan untuk menghadirkan saksi.

Bambang meminta agar diizinkan membawa 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli. Menurut Bambang, kehadiran saksi dalam persidangan ini adalah hal yang krusial.

Baca juga: Yusril: Saksi-saksi Saja Belum Ada Namanya, Kok Sudah Diancam?

Keterangan saksi dinilai penting untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu.

"Mohon kami diberikan keleluasaan membuktikan dalil kami dengan proporsional dan bukan mengada-ada," kata Bambang.

Beda perkara, beda keperluan saksi

Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan penjelasan mengenai urgensi menghadirkan saksi.

Menurut Suhartoyo, pemohon harus bisa membedakan setiap jenis perkara dan pengadilan yang menanganinya.

Keterangan saksi memang secara umum digunakan dan menjadi acuan utama oleh hakim dalam memutus perkara.

Namun, Suhartoyo menjelaskan bahwa hal itu tidak berlaku sama bagi semua jenis perkara.

Baca juga: Saat BW dan Tim Hukum Jokowi Berdebat soal Perlindungan Saksi

Sebagai contoh, menurut Suhartoyo, keterangan saksi menjadi hal utama dan paling penting dalam persidangan perkara pidana.

Akan tetapi, alam perkara perdata, bukti surat dan dokumen lebih penting daripada keterangan saksi.

Demikian pula dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini ditangani MK. Menurut Suhartoyo, bukti tertulis atau surat-surat selalu ditempatkan nomor satu dalam PHPU.

Bahkan, Suhartoyo mengatakan, keterangan saksi dalam PHPU adalah hal ketiga.

"Dalam sengketa pilpres, nomor dua adalah keterangan para pihak. Saksi itu nomor 3," ujar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, dalam perkara pidana hanya ada satu pihak yang diuji kepentingannya. Sementara, dalam perkara perdata atau PHPU, terdapat dua kepentingan yang diuji oleh hakim.

Baca juga: MK Tolak Permintaan Tim Hukum 02 soal Pemanggilan Aparat Hukum Jadi Saksi

Untuk itu, dalam perkara yang melibatkan dua kepentingan, alat bukti menjadi nomor satu dan terkait langsung dengan formalitas pembuktian.

Kemudian, prioritas kedua adalah keterangan para pihak, baik pemohon, termohon dan pihak terkait.

Suhartoyo menjamin MK tidak akan membatasi keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan.

"Artinya ada skala prioritas, kenapa alat bukti jadi yang pertama dalam sengketa kepentingan," kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan, MK tidak akan membatasi para pihak mengajukan bukti surat atau dokumen yang sifatnya primer. Sebaliknya, kehadiran para saksi akan dibatasi untuk memaksimalkan pembuktian surat-surat.

"Bayangkan, bagaimana 14 hari MK bisa pelajari surat-surat yang kata Pak Bambang bertruk-truk. Belum dari termohon, ruang hakim sampai enggak muat," kata Suhartoyo.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden