Yusril: Saksi-saksi Saja Belum Ada Namanya, Kok Sudah Diancam?

Rabu, 19 Juni 2019 | 08:15 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, permintaan perlindungan saksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tidak lazim.

Salah satu alasannya adalah karena nama-nama saksi yang dibawa tim hukum 02 Prabowo-Sandiaga baru akan diajukan pada sidang hari ini.

"Saksi-saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan harus diserahkan namanya besok pagi ke MK, tapi kok sudah diancam? Siapa yang mau jadi saksi itu kan enggak ada yang tahu," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019) malam.

Baca juga: Saat BW dan Tim Hukum Jokowi Berdebat soal Perlindungan Saksi

Yusril mengatakan, kekhawatiran atas pengancaman terhadap saksi terlalu berlebihan.

Menurut dia, dalam persidangan semua pihak bisa saja diancam. Bahkan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait juga bisa saja menerima ancaman itu.

"Tetapi kan kami enggak pernah menganggap soal itu sebagai suatu soal yang serius gitu ya," kata Yusril.

Yusril juga menyatakan setuju dengan majelis hakim yang akan bertanya apakah saksi merasa terancam dalam sidang ini.

Dia berpendapat, ada baiknya jika saksi tersebut mengungkap siapa orang yang mengancamnya dalam persidangan.

"Ini kan sidang terbuka. Kalau yang ngancam aparat, sebutkan nama aparat yang mengancam. Apakah betul ada yang mengancam atau hanya omongan Pak Bambang Widjojanto," kata dia.

Baca juga: MK Tolak Permintaan Tim Hukum 02 soal Pemanggilan Aparat Hukum Jadi Saksi

Sebelumnya, ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta MK memerintahkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Berdasarkan diskusi dengan LPSK, ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi, kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan, dia akan menjalankan hal itu," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, berdasarkan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, seluruh warga negara berhak mendapat perlindungan, termasuk saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, Bambang menuturkan bahwa saat ini ada fakta terkait saksi-saksi yang enggan memberikan kesaksian karena takut ancaman.

"Maka, kami membuat surat dan menyerahkan sepenuhnya ke MK apa yang mesti dilakukan oleh MK karena faktanya ada kebutuhan soal itu," kata Bambang.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden