MK Tolak Permintaan Tim Hukum 02 soal Pemanggilan Aparat Hukum Jadi Saksi

Selasa, 18 Juni 2019 | 20:21 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Tim Hukum Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memanggil aparat penegak hukum sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hakim MK Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut.

Suhartoyo menjelaskan, dalam penanganan sengketa hasil pilpres yang bersifat privat, MK harus bersikap hati-hati agar tidak muncul anggapan MK berpihak.

Baca juga: MK Tolak Permintaan Tim Hukum Prabowo soal Perlindungan Saksi oleh LPSK

Selain itu, karena sengketa pilpres bersifat privat, maka para saksi yang dihadirkan merupakan tanggung jawab para pihak yang bersengketa.

"Sesungguhnya MK bersifat pasif, dalam sengketa yang bersifat privat. Pengadilan harus sangat hati-hati. Oleh karena itu saksi-saksi itu dihadirkan oleh pihak yang bersangkutan," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, meminta MK memanggil saksi dari aparat penegak hukum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Bambang mengatakan pihaknya ingin menghadirkan saksi yang berprofesi sebagai penegak hukum.

Baca juga: Ingin Hadirkan Saksi Penegak Hukum, Tim Hukum 02 Minta MK Bikin Surat Panggilan

"Ada kebutuhan memanggil saksi dari petugas atau aparat penegak hukum yang sudah kami hubungi yang menjadi salah satu potensial saksi kami," ujar Bambang.

"Kami juga minta terhadap saksi tersebut bisa dipanggil oleh MK," kata Bambang.

Menurut Bambang, saksi potensial tersebut bersedia hadir jika ada perintah dari MK.

"Dia mengatakan kalau ada perintah dari MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir," tutur dia.

Kompas TV Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang adanya perselisihan hasil suara pemilu 2019 sebagai objek perkara. Hal ini seharusnya menjadi syarat formil permohonan.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden