Hakim MK: Besok, Saksi dan Ahli Kita Tanya Apakah Ada yang Mengancam

Selasa, 18 Juni 2019 | 18:02 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan para saksi dan ahli yang hadir dalam sidang sengketa pilpres Rabu (19/6/2019) besok, akan ditanya mengenai dugaan adanya ancaman.

Keputusan ini berawal dari perdebatan terkait keselamatan para saksi yang awalnya dilontarkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto meminta agar MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan di sidang.

"Karena sudah muncul di persidangan, besok ahli dan saksi yang hadir kita tanya saja apa merasa terancam atau ada yang mengancam," ujar Saldi dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: MK Akan Siapkan Ruangan Khusus untuk Jamin Keamanan Saksi

Majelis Hakim sebelumnya telah menegaskan tidak pernah ada orang yang terancam keselamatannya selama menjadi saksi dalam persidangan di MK.

Namun, tim hukum Prabowo-Sandiaga bersikeras bahwa ada saksi mereka yang berpotensi mendapat ancaman usai memberi kesaksian dalam sidang.

Oleh karena itu, Majelis Hakim pun akan bertanya langsung kepada saksi mengenai hal itu. Saldi mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga tetap dipersilakan memberi surat berisi informasi mengenai para saksi.

"Informasi dari Pak Bambang itu akan jadi dasar bagi kami untuk menanyai saksi dan ahli yang dihadirkan di ruang sidang," kata dia.

Saldi mengatakan, persidangan besok akan digelar terbuka untuk menghindarkan prasangka. Dia juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga suasana teduh dalam persidangan.

"Kalau tidak kita menjadi tidak maksimal upaya kita menggunakan cara-cara konsitusional untuk hadir di ruangan ini," kata dia.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo Minta MK Perintahkan LPSK Berikan Perlindungan Saksi

Sebelumnya, Bambang Widjojanto meminta MK untuk memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil pilpres. Bambang memberikan surat kepada MK terkait hal itu.

Hal ini karena LPSK tak bisa memberikan perlindungan secara langsung kepada saksi sidang sengketa hasil pilpres, lantaran kewenangan mereka hanya pada ranah pidana.

Kompas TV Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang adanya perselisihan hasil suara pemilu 2019 sebagai objek perkara. Hal ini seharusnya menjadi syarat formil permohonan.



 

Penulis : Jessi Carina
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden