Hakim MK: Belum Pernah Ada Saksi MK yang Merasa Terancam

Selasa, 18 Juni 2019 | 17:53 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyebut, belum pernah ada saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang merasa terancam ketika memberikan keterangan.

Hal ini disampaikan Palguna untuk menanggapi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, yang meminta MK untuk memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Saya ingin menegaskan bahwa sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di MK," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: MK Akan Siapkan Ruangan Khusus untuk Jamin Keamanan Saksi

"Dan sepanjang sejarah MK sejak berdiri tahun 2003, belum pernah ada orang yang pernah merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan Mahkamah," sambungnya.

Palguna mengatakan, ketika seseorang memberikan keterangan baik sebagai saksi, ahli, atau pihak-pihak yang berada dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah, selama di ruangan MK, tidak boleh merasa terancam.

Di sisi lain, ia meminta supaya Tim Hukum Prabowo tidak menganggap sidang sengketa pilpres ini begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam untuk memberikan keterangan di hadapan Mahkamah.

"Oleh karena itu, dalam persoalan ini, sekaligus saya ingin menyatakan kepada Pak Bambang, itulah posisi Mahkamah. Jadi selama dia memberikan keterangan di sini, selama beliau memberikan keterangan, tidak boleh ada seorangpun yang merasa terancam ketika hendak melaksanakan hak konstitusional secara damai di hadapan Mahkamah," tegas Palguna.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo Minta MK Perintahkan LPSK Berikan Perlindungan Saksi

Sebelumnya, Bambang meminta MK untuk memerintahkan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil pilpres.

LPSK tak bisa memberikan perlindungan secara langsung kepada saksi sidang sengketa hasil pilpres, lantaran kewenangan mereka hanya pada ranah pidana. Dalam permintaannya, Bambang membacakan isi surat dari LPSK.

Kompas TV Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan tentang adanya perselisihan hasil suara pemilu 2019 sebagai objek perkara. Hal ini seharusnya menjadi syarat formil permohonan.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden