Tim Hukum 02 Minta Saksi Dilindungi LPSK, TKN Sebut Terlalu Lebay

Selasa, 18 Juni 2019 | 16:34 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzily, menilai, permintaan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga agar saksi-saksi mereka mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlalu berlebihan.

"Menurut saya lebay lah," kata Ace saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ace merasa heran dengan permintaan tim hukum Prabowo-Sandiaga itu. Ia mengatakan, sebaiknya tim hukum 02 membuktikan apabila mendapat ancaman terhadap saksi-saksinya.

Baca juga: BPN: KPU Meremehkan Keselamatan Para Saksi di MK

"Saya juga heran. Kenapa? Kami pun juga gak akan ngapa-ngapain saksi mereka. Saya kira gak lah. Buktikan saja kalau memang terjadi ancaman tinggal dilaporkan juga," ujarnya.

Ace tak mempermasalahkan permintaan perlindungan saksi tersebut. Namun, ia mengatakan seharusnya tim hukum 02 tidak membangun narasi seakan-akan akan ada intimidasi terhadap saksi-saksinya.

"Seakan-akan kita akan melakukan intimidasi atau apapun lah terhadap saksi mereka (saksi-saksi)," pungkasnya.

Baca juga: KPU: Tim 02 Menggembar-gemborkan Ancaman atau Intimidasi Saksi

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan tersebut dengan alasan terbentur undang-undang.

Ketua tim hukum, Bambang Widjojanto, akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Kompas TV Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin menanggapi rencana tim BPN Prabowo-Sandiaga yang meminta perlindungan saksi ke LPSK. TKN menilai laporan itu hanya memunculkan opini juga sidang MK tidak berjalan dengan aman.

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden