KPU: Tim 02 Menggembar-gemborkan Ancaman atau Intimidasi Saksi

Selasa, 18 Juni 2019 | 10:14 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menekankan bahwa tim hukum Prabowo-Sandiaga harus membuktikan seluruh tuduhan kecurangan yang didalilkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu ditegaskan KPU untuk menjawab permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga agar beban pembuktian kecurangan Pilpres juga dibebankan kepada MK.

"Dalil itu tidak berdasar karena prinsip yang bersifat universal siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan... Karena pemohon yang mendalilkan kecurangan, sudah seharusnya pemohon pula yang membuktikan," ucap kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

KPU merasa, tim hukum 02 telah menggembar-gemborkan adanya ancaman atau intimidasi terhadap para saksi sehingga meminta MK membuat sistem perlindungan.

Padahal, menurut KPU, kesulitan pembuktian tim Prabowo-Sandiaga bukan semata-mata karena faktor yang digembar-gemborkan tersebut.

"Akan tetapi karena ketidakjelasan dalil yang dibangun yang tidak didasari fakta-fakta dan bukti-bukti yang jelas," ucapnya.

Ali memberi contoh tuduhan kecurangan yang disampaikan tim 02, yakni adanya pembukaan kotak suara di parkiran Alfamart.

Padahal, kata dia, tim 02 tidak mengetahui persis di mana lokasinya. Tim 02 hanya menggunakan cuplikan video yang disebut lokasinya di parkiran Alfamart.

Masalahnya, ada belasan ribu toko Alfamart di Indonesia. Bagaimana mungkin MK memanggil saksi untuk membuktikan tuduhan tersebut?

"Dalam kasus ini sudah pasti tidak akan terungkap bagaimana kasus tersebut dengan perolehan suara pasangan calon," ujar Ali.

Dengan demikian, Ali menegaskan, memaksakan MK untuk mendapat beban pembuktian merupakan pelanggaran dari asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.

"Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan dan harus ditolak," ujar Ali.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden