BPN Prabowo-Sandiaga Berharap MK Tak Terjebak Aturan Jumlah Saksi

Selasa, 18 Juni 2019 | 14:48 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan keterangan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak terjebak aturan soal pembatasan saksi.

Ia berharap MK mengeluarkan diskresi terkait aturan jumlah saksi sehingga tim hukum 02 bisa membuktikan kecurangan pemilu yang muncul dalam sidang sengketa Pilpres.

"Kami berharap hakim MK tidak terjebak dengan proses prosedural sidang, tapi kemudian masuk kepada hal-hal yang susbtansif, termasuk dalam upaya melakukan pembuktian," ujar Dahnil di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: BW: Kami Ingin Buktikan Semua Dalil, Tak Mungkin Hanya 15 Saksi dan 2 Ahli

Meski demkian, ia mengatakan tim hukum 02 tetap bersiap jika nantinya MK tetap mengacu pada aturan terkait jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Tim hukum 02 akan memilah dan memilih saksi yang bisa menyampaikan kesaksian yang signifikan untuk membuktikan dugaan kecurangan pemilu.

"Kalau kemudian hanya bisa 15 (saksi), tentu kami akan memilih dan memilah saksi yang kira-kira punya dampak sistematik untuk mengungkapkan fakta dan data," lanjut Dahnil.

Baca juga: Ini Landasan Hukum Prabowo-Sandiaga Ajukan Perlindungan Saksi untuk Sidang MK

Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Harap MK Kabulkan Permintaan Perlindungan Saksi

Fajar mengatakan, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).

Fajar kemudian ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait. Dia mengatakan penambahan saksi bisa langsung disampaikan ke Majelis Hakim.

Kompas TV Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Menurut Ali, dalil permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga merupakan tuntutan yang tidak berdasar dan cenderung berlebihan.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden