Kivlan Zen Akan Dikonfrontasi dengan Saksi Lain Sore Nanti

Selasa, 18 Juni 2019 | 13:01 WIB
ANTARA FOTO/WIBOWO ARMANDO Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya akan kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (18/06/2019) sore nanti pukul 17.00 WIB.

Yuntri mengatakan, agenda pemanggilan hari ini adalah kliennya akan dikonfrontasi dengan sejumlah saksi, termasuk dengan Iwan Kurniawan, terkait kasus yang menjerat Habil Marati.

"Konfrontir antara para saksi untuk tersangka atas nama Habil Marati tentang aliran dana untuk senjata api ilegal dan rencana pembunuhan para tokoh," kata Yuntri.

Baca juga: Selasa, Kivlan Zen Kembali Diperiksa soal Uang dari Habil Marati

Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara. Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

Sementara Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Dalam rekaman yang dirilis di kantor Kemenko Polhukan beberapa waktu lalu, Iwan mengaku bahwa ia mendapat uang Rp 150 juta dari Kivlan Zen untuk membeli dua senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pendek.

"Iya semuanya yang terkait itu, ada Iwan Kurniawan, Titi, Azmi, Habil Marati, dan Kivlan Zen sendiri," kata Yuntri.

Ia menjelaskan, agenda konfrontasi itu akan menentukan keterlibatan Kivlan Zen. Yuntri menegaskan, pihaknya membantah keterangan Iwan.

"Terutama kami sudah membantah apa yang disampaikan oleh Iwan, karena saksi kunci dari Habil Marati itu Iwan, kami buktikan semua di situ" katanya.

Baca juga: Kivlan Zen Kembali Bungkam Usai Diperiksa 9 Jam sebagai Saksi Habil Marati

Senin kemarin, Kivlan telah diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat Habil Marati.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden