Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Diancam, tetapi Tak Terkait Sengketa Pilpres di MK

Rabu, 19 Juni 2019 | 10:16 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum, mengaku mendapatkan ancaman.

Namun, ancaman tersebut tidak terkait dengan posisinya sebagai saksi penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menanyakan apakah Agus pernah menerima ancaman.

Agus mengaku pernah menerima ancaman sekitar April 2019. Artinya, ancaman tersebut diterima sebelum pasangan Prabowo-Sandiaga mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

Baca juga: Ini Daftar 15 Saksi dan 2 Ahli yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga

"Saya menerima ancaman sekitar bulan April," ujar Agus dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Agus enggan untuk menyebut siapa pihak yang mengancamnya. Namun, Agus mengatakan, ancaman tersebut diterima terkait dengan posisinya di tim Prabowo-Sandiaga yang mendalami masalah daftar pemilih tetap (DPT).

Ia juga mengaku tidak melaporkan adanya ancaman ke pihak kepolisian.

Agus mengaku hanya memberitahukan soal ancaman itu ke anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN), salah satunya Hashim Djojohadikusumo.

Baca juga: MK Ingatkan Tim Hukum 02 Keterangan Saksi Harus Sesuai Alat Bukti yang Diverifikasi

Menanggapi kesaksian Agus, hakim Aswanto bertanya apakah Agus mendapat tekanan dan dihalang-halangi untuk memberikan kesaksian di sidang MK.

"Apakah ada yang menekan dan menghalang-halangi Anda untuk memberikan kesaksian hari ini?" tanya Aswanto.

Kemudian, Agus menjawab bahwa dirinya tidak menerima ancaman dan tekanan terkait sidang sengketa hasil pilpres di MK.

"Tidak, yang mulia," ucap Agus.

Baca juga: JEO-Hal-hal yang Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden