Yusril: Kami Tak Akan Lobi Hakim MK, apalagi Menyuap

Sabtu, 25 Mei 2019 | 10:52 WIB
Bidik layar instagram @jokowi Presiden Joko Widodo bertemu Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jumat (30/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menjamin pihaknya akan bersikap jujur, adil, dan kesatria selama persidangan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi nantinya.

"Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap-menyuap dalam perkara ini. Silakan semua pihak melakukan pengawasan," kata Yusril dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Sabtu (25/5/2019).

"Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," kata Yusril.

Baca juga: Yusril Nilai Langkah Prabowo-Sandiaga ke MK Tepat dan Terhormat

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mendaftarkan sengketa hasil pilpres ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Mereka menolak hasil rekapitulasi KPU di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf menang pilpres.

Yusril menegaskan, apa pun nanti putusan MK wajib dihormati dan diterima. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK.

Karena itu, kata Yusril, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan-santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Baca juga: Ini 8 Pengacara yang Dipilih Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan.

"Rekonsiliasi elite dan masyarakat pendukung salah satu kubu harus segera terjadi. Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," katanya.

Yusril menilai, membawa ketidakpuasan hasil pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat.

Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun juga.

Baca juga: Yusril Sebut Kecurangan pada Pemilu 2019 Sulit Dibuktikan

Menurut Yusril, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang tepercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya.

Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

KPU sebelumnya menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen. Perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen. Namun, Prabowo-Sandiaga menolak hasil tersebut. Mereka akan mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden