Yusril dan Tim Hukum TKN Bakal Lawan Gugatan Prabowo di MK

Selasa, 21 Mei 2019 | 15:37 WIB
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Capres petahana Joko Widodo (kedua kanan) dan cawapres Maruf Amin (kanan) menyapa warga usai menyampaikan pidato kemenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Pidato tersebut menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden Joko Widodo, Yusril Izha Mahendra mengatakan, pihaknya akan mengajukan menjadi pihak terkait jika pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Tim kuasa hukum sudah disiapkan untuk menghadapi gugatan Prabowo-Sandiaga.

Hal itu disampaikan Yusril dalam jumpa pers bersama Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Jumpa pers tersebut menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh KPU.

Yusril menyinggung pernyataan pihak Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga yang akan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK

Ia mengatakan, pihaknya menghormati dan menyambut baik jika 02 benar mengambil langkah tersebut.

"Kita hormati sepenuhnya sebagai hak kosntitusional yang beliau miliki," kata Yusril.

Yusril mengatakan, begitu kubu 02 mendaftarkan ke MK, pihaknya akan menyampaikan surat kepada Ketua MK agar 01 diterima menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa.

Pasalnya, pihak termohon dalam sengketa hasil pemilu adalah KPU.

Baca juga: Ini Pidato Prabowo Sikapi Pengumuman Hasil Pilpres 2019

Nantinya, kata Yusril, pihaknya akan mengajukan bukti, saksi hingga menghadirkan ahli untuk menyanggah tuduhan 02.

Ia menambahkan, TKN sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa nantinya. Daftar tim hukum pun sudah ditandatangani Jokowi-Ma'ruf. Dirinya akan berkerja sama dengan tim hukum TKN tersebut.

"Kami berharap perkara ini berjalan fair dan adil," kata Yusril.

Prabowo sebelumnya menolak hasil rekapitulasi KPU. Ia menuduh ada kecurangan dalam proses pemilu.

Baca juga: Raih Suara Terbanyak dalam Pilpres 2019, Ini Isi Pidato Kemenangan Jokowi

BPN kemudian memutuskan akan mengajukan sengketa Pemilu ke MK. Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa

KPU sebelumnya menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden