Komnas HAM: Tim Asistensi Hukum Seharusnya Dibentuk Kapolri, Bukan Menteri

Jumat, 10 Mei 2019 | 16:37 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam di Gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat (10/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Menurut Komnas HAM, tim itu lebih tepat berada di bawah Kepala Polri.

"Ada baiknya tim ini dievaluasi ulang. Kalau memang dibentuk ulang, ya di bawah kepolisian, bukan menteri," ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurut Anam, jika berbicara mengenai preventif atau pencegahan, kepolisian sesuai Peraturan Kapolri memiliki tugas untuk melakukan tindakan preventif.

Menurut Anam, jika pemerintah membutuhkan lebih banyak pencegahan, maka yang perlu dilakukan adalah memperkuat Polri, bukan membentuk tim di bawah kementerian.

Baca juga: Catatan Komnas HAM soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto

Sementara, jika pemerintah tidak ingin dicap melakukan kriminalisasi, maka pembentukan tim yang berisi pakar dan ahli dapat dilakukan. Namun, tim itu harus di bawah Kapolri untuk mencegah opini tidak netral dan intervensi dari pemerintah.

Selain itu, menurut Anam, cara lain untuk menunjukkan independensi dalam penegakan hukum adalah dengan bersikap transparan. Kepolisian dapat membuka proses penanganan perkara sehingga akuntabel.

"Jadi bisa diukur dan tidak dianggap kriminalisasi. Bukannya menarik hukum ke arah politik," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah Susah Dianggap Netral jika Ada Tim Asistensi Hukum

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pascapemilu.

Wiranto mengatakan, pascapemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum. Pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.

Kompas TV Menkopolhukam Wiranto sebut pembentukan tim bantuan hukum untuk bantu teliti dan definisikan kegiatan yang nyata melanggar hukum. Wiranto menyatakan perlu tindak tegas akun medsos yang mengandung kebencian dan radikalisme. Tim yang akan dibentuk berada di bawah naungan Kemenkopolhukam. Tim adalah pakar hukum yang nantinya akan mencerna dan menilai sebuah kegiatan melanggar hukum atau tidak.



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden